TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda sepanjang April 2019.
"Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2019).
Adapun ketiga ungkap kasus tersebut sebagai berikut.
Kasus Pertama
Sejumlah 60 bungkus kemasan teh cina berisi 60 Kg sabu disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN. Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di depan sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Jalan Besar Lima Puluh No 7 Kecamatan Lima Puluh, Kab.Batubara, Prov.sumatera Utara, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Heru Winarko menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa kedua tersangka berasal dari Pekanbaru dan mendapat perintah dari seorang berinisial AA untuk mengambil barang di Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) dengan menggunakan sebuah mobil sewaan.
Setibanya di Bengkalis AWI dan WAN kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial A sekitar pukul 21.00 WIB yang kemudian memasukan 60 bungkus kemasan teh cina ke dalam mobil sewaan tersebut yang dibantu oleh lima orang lainnya yang salah satunya berinisial AK. Tersangka AK pun ditangkap di tempat terpisah di Dumai.
Setelah itu, kedua tersangka AWI dan WAN pun mengendarai mobil tersebut menuju Medan, Sumatera Utara, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh AA dengan menggunakan GPS. Namun, sebelum tiba di Medan mobil yang dibawa oleh para tersangka dihadang oleh dua mobil petugas BNN.
"Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan menemukan 15 bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah kursi bagian tengah dan 45 bungkus di bawah dashboard mobil," katanya.
Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka pun terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kasus Kedua
BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26 April), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat.
Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan, pada 25 April 2019 tim melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode ke dermaga di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan di saat yang sama pula terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika. Petugas pun mengamankan seorang tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat. Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri.
Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepualuan Riau untuk menangkap tersangka.
Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 Kg dari Bengkalis.
Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya bisa ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus Ketiga
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat +10 Kg kembali berhasil digagalkan BNN. Penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada hari Kamis, 11 April 2019 di Depan Hotel Megasari di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Pangungkapan berawal dari adanya informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan Jl.Lintas Sumatera Kisaran Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan, pada hari Rabu (11/4), petugas mengamankan dua tersangka berinisial U (39) dan RH (29).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti shabu seberat +10 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh China berlapis lakban warna hitam yang dimasukkan dalam karung dan di letakkan dalam tumpukkan karung berisi getah karet di dalam sebuah truk.
Berdasarkan keterangan tersangka U, ia mengaku diperintah oleh AM alias Yun (pria/37th) untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut. Kemudian petugas pun melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
"Dari keterangan tersangka RH diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) untuk membawa Truk Mitsubshi Fuso yang berisi barang bukti narkotika tersebut dari Dumai ke Kisaran," ujar Heru Winarko.
Para tersangka kini diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil tiga ungkap kasus di atas BNN menyita total 122,15 Kg sabu dan dengan demikian BNN telah menyelamatkan sekitar 610.750 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.