Hal itu disampaikan Maidina saat konferesi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2019) menyikapi aksi May Day 2019 yang berlangsung di Indonesia.
"Instrumen KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) mana yang bolehkan polisi menggunduli, menjemur? Tidak ada," kata Maidina.
Menurutnya, jika ada dugaan tindak pidana yang dipakai kepolisian sebagai alasan kepolisian menggunduli massa berbaju hitam tersebut, seharusnya kepolisian menggunakan instrumen KUHAP dengan menunjukan dua alat bukti yang diduga dipakai untuk melakukan tindak pidana.
Ia pun menilai, penggundulan dan penjemuran massa berbaju hitam oleh aparat kepolisian tersebut sebagai tindakan kekerasan.
"Kalaupun memang ada dugaan tindak pidana sekalipun kita punya instrumen KUHAP yang menjelaskan bahwa polisi punya kewenangan melakukan tindak kekerasan. Kalau pun memang ada dugaan tindak pidana, jelas polisi harus kasih tahu dua alat buktinya agar bisa jadi tindak pidana. Jadi kalau pun memang benar ada tindak pidana, bukan ditindak dengan tindak kekerasan," kata Maidina.
Baca: Polisi Pulangkan 293 Massa Berpakaian Hitam yang Ditangkap Saat May Day, Bagaimana yang Lainnya?
Baca: Kelompok Baju Hitam di Bandung dan Simbol Pemberontakan Bakunin
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)