News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Mirip Gerakan di Luar Negeri, Begini Penjelasan Polri Soal Anarko Sindikalisme

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pemuda anggota kelompok baju hitam yang mengatasnamakan Anarko menaiki mobil Dalmas untuk dibawa ke Mako Brimob Polda Jabar, Sumedang, Rabu (1/5/2019). Mereka diamankan polisi setelah membuat keributan di sela peringatan May Day di Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjelaskan perihal miripnya kelompok Anarko Sindikalisme yang membuat aksi kerusuhan pada peringatan hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5) kemarin dengan gerakan di luar negeri. 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kelompok Anarko Sindikalisme memang memiliki kecenderungan mencontoh pola-pola gerakan yang serupa, yakni aksi vandalisme. 

"Ya, istilahnya meminjam nama yang sudah trending di dunia internasional. Pola-polanya juga seperti itu melakukan tindakan vandalisme," ujar Dedi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Ia mengatakan fenomena gerakan seperti ini diidentifikasi muncul pertama kali di Rusia.

Prinsip yang dianut pun terkait dengan ajakan bagi para buruh. 

Buruh, kata mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu, diajak untuk tak mengikuti regulasi pemerintah, perusahaan, serta serikat buruh. 

"Jadi mereka ini prinsipnya mengatur dan mengajak para buruh untuk tidak mengikuti regulasi pemerintah, kemudian regulasi perusahaan, regulasi serikat buruh. Mereka ingin mengatur sebebas-bebasnya. Masalah penggajiannya, sistem kerjanya, hak-haknya, kan nggak mungkin," kata dia. 

Baca: Polri Sebut Kelompok Anarko Sindikalisme Rencanakan Aksi Vandalisme Lewat Grup WhatsApp

Jenderal bintang satu itu pun menegaskan apabila suatu negara hukum seperti Indonesia memiliki UU Ketenagakerjaan guna memproteksi pekerjanya. 

"Nggak ada dalam suatu negara hukum itu masalah serikat pekerja itu mengatur kelompok pekerjanya. Perusahaan pun demikian, perusahaan itu tidak memiliki aturan internal yang ditaati oleh seluruh pegawainya," jelasnya.

"Di tingkat nasional pun demikian, kita punya UU ketenagakerjaan, itu semua dilakukan dalam rangka memproteksi seluruh pegawai, seluruh pekerja," tukas Dedi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini