Mudik Gratis KAI 2019 - Simak Persyaratan Berikut, Masih Tersedia 8 Rute Perjalanan
TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyelenggarakan program Mudik Lebaran Gratis tahun ini.
Pendaftaran Mudik Gratis KAI 2019 tersebut digelar dari mulai 26 April hingga 8 Mei.
Ada sekitar 8 rute perjalanan kereta api.
Dari 8 rute perjalanan untuk mudik kali ini dengan tujuan berbagai wilayah.
Beberapa wilayah tersebut seperti Jakarta - Surabaya hingga Jakarta - Blitar.
(Link Pendaftaran Online Mudik Gratis KAI 2019 tersedia di akhir berita)
Baca: Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa Ramadhan 2019/1440 H untuk Yogyakarta, Solo & Sekitarnya
Untuk lebaran tahun 2019 ini, KAI menyediakan kuota sebanyak 2.500 kursi kereta api gratis bagi para pemudik.
Mengutip dari Kompas.com, Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro menjelaskan bahwa jumlah ini naik sebanyak 65 persen dari tahun 2018 yang kuotanya hanya 1520.
Program ini diselenggarakan untuk keberangkatan 26-27 Mei 2019 (H-9 dan H-10 Lebaran) serta arus balik pada 15-16 Juni 2019 (H+9 dan H+10 Lebaran).
Pemudik yang tertarik untuk mengikuti program ini sudah bisa mendaftarkan dirinya secara online di website mudikbumn.co.id mulai tanggal 26 April hingga 8 Mei 2019.
Baca: Download Lagu MP3 11 Lagu Islami Sambut Ramadhan 2019: Kuy Hijrah dari Wali hingga Lagu Nissa Sabyan
Edi menegaskan bahwa program ini benar-benar gratis, sama sekali tidak dipungut biaya.
Ia mengimbau masyarakat untul tetap waspada terhadap pihak-pihak yang memint imbalan saat proses administrasi serta pada saat di perjalanan Mudik Gratis.
"Kami berharap dengan adanya program mudik gratis ini dapat membantu masyarakat untuk merayakan Lebaran dengan keluarganya di kampung halaman,” kata Edi.
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Online:
1. Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai KAI, keluarga pegawai KAI dan Anak Perusahaan KAI.
2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi-pulang (PP).
3. Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan/ identitas resmi lainnya. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.
4. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
5. Satu peserta mudik dapat membawa 1 (satu) infant (bayi berusia kurang dari 3 (tiga) tahun) tanpa mengurangi kuota peserta, namun bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
6. Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/Pasport/Suket/Kartu Keluarga/identitas lainnya.
7. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
8. KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.
9. Email/SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh KAI 2 (dua) hari setelah melakukan pendaftaran.
10. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
11. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama, ataupun diubah jadwal.
12. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Jumat 3 Mei Data Masuk 63%
Syarat dan Ketentuan Dokumen Pendaftaran Ulang
1. Pendaftar yang telah mendapatkan SMS/email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan, peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.
2. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen:Bukti Identitas resmi asli sesuai dengan yang didaftarkan.
3. Untuk peserta satu keluarga, seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam KK yang sama.
4. Membawa print-out email atau menunjukkan SMS panggilan daftar ulang mudik gratis.
5. Memberikan fotokopi bukti identitas peserta mudik berupa KTP/SIM/Pasport/Suket/Identitas lainnya dan Kartu Keluarga (Jika mendaftarkan anggota keluarga lainnya).
6. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
7. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.
Berikut ini Link Pendaftaran Online Mudik Gratis KAI 2019:
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)