News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 11 Rumah Sakit di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah rumah sakit di Jakarta memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan.

Kali ini, setidaknya ada 11 rumah sakit yang tidak lagi menjalin kerja sama dengan BPJS.

Dikutip dari tayangan televisi iNews Siang, rumah sakit tersebut putus kontrak lantaran sudah habis masa berlaku akreditasinya.

Diketahui, akreditasi menjadi syarat utama rumah sakit penyelenggara BPJS lantaran menjamin kualitas layanan kesehatan terhadap pemegang kartu BPJS.

Dalam surat pemberitahuan dari Kementerian Kesehatan, terdapat 557 rumah sakit yang masa berlaku akreditasinya sudah atau akan habis pada Desember 2019 mendatang.

Baca: Jelang Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Miras di Sukoharjo

Menurut Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) Sutopo, akreditasi ini bisa melindungi masyarakat.

"Akreditasi ini bersifat melindungi masyarakat, misalnya dalam proses indentifikasi pasien sebelum tindakan operasi.

Jika tidak terakreditasi, bisa saja rumah sakit salah bagian saat melakukan operasi," kata Sutopo dilansir oleh iNews Siang.

Daftar 11 RS di Jakarta yang Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

1. RSU Kramat 128

BACA SELENGKAPNYA>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini