Namun, keduanya hanya dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring), yakni Pasal 489 KUHP tentang Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya dan kerugian.
Pada hari yang sama, kelompok serupa juga melakukan aksi anarkistis di Kota Makassar, Malang dan Surabaya.
Di Makassar, gerombolan perusuh berbaju hitam itu melakukan perusakan gerai McDonald's.
Setelah kejadian ini, dua pemuda di Makassar diamankan pihak kepolisian.
Sementara di Kota Malang, kelompok tersebut melakukan aksi vandalisme di Jembatan Kahuripan yang merupakan cagar budaya. (tribun network/dit/kcm/coz)