TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pengacara tersangka kasus dugaan suap, Romahurmuziy atau Rommy, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail menyebut operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya tidak sah.
Hal tersebut diungkapkan dalam poin permohonan praperadilan yang dimohonkan Rommy terhadap KPK.
Tim kuasa hukum mempermasalahkan penyitaan KPK terhadap uang dan barang Rommy.
Padahal menurut mereka tidak ada perbuatan Rommy yang melanggar hukum, meski terkait dengan tersangka Muhammad Muafaq Wirahadi.
"Meskipun secara nyata tidak ada perbuatan pemohon berhubungan dengan Muhammad Muafaq Wirahadi yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan sehingga harus dilakukan “Operasi Tangkap Tangan," ujar Maqdir dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
Selain itu pihaknya menyebut tidak ada komunikasi antara Rommy dengan Muafaq sebelum OTT terjadi.
Pihaknya berkilah Muafaq baru meminta nomor Rommy pada pertemuan yang berakhir OTT tersebut.
Kemudian pihaknya mempermasalahkan penyitaan uang dan barang bukti dari Rommy.
Menurut Maqdir, seharusnya seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP, penyelidik KPK setelah melakukan penangkapan harus segera menyerahkan yang ditangkap besena barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat.
Baca: Turis India Ditolak Masuk Australia Karena Ada Video Penyiksaan Anak-anak di HP-nya
"Sedangkan yang dilakukan oleh penyelidik termohon setelah menangkap pemohon, melakukan pemeriksaan dengan cara melakukan permintaan keterangan bertempat di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Jl. Jend. A. Yani No. 116, Surabaya Jawa Timur dan kemudian mengambil alih uang dan barang yang dikuasai oleh orangorang yang ditangkap. Tidak ada perbuatan penyelidik termohon menyerahkan pemohon beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat, yaitu Penyidik atau penyidik pembantu di kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur sesuai ketentuan Undang-Undang," tutur Maqdir.
Selain itu mereka menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur. Mereka menyebut Rommy dalam gak ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.
"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.
Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.