News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pihak Rommy Bakal Sampaikan Pokok Permohonan Praperadilan pada Sidang Perdana

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Rommy, bakal mengungkapkan permohonan praperadilannya terhadap KPK pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Poin permohonan tersebut bakal disampaikan oleh pengacara Rommy, Maqdir Ismail, pada persidangan. Rommy tidak hadir karena masih menjalani penahanan.

"Agenda hari ini cuma membacakan permohonan," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Maqdir mengungkapkan ada beberapa poin pokok permohonan praperadilan tersebut. Dirinya bakal menyampaikan poin-poin permohonan tersebut kepada hakim.

"Ada beberapa lah. Nanti sajalah, saya takut dimarahin hakim ya," tutur Maqdir.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini