News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Rommy Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Karena Masih Ditahan KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama, Romahurmuziy atau Rommy, tidak menghadiri sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (6/5/2019).

Pengacara Rommy, Maqdir Ismail, mengungkapkan Rommy tidak hadir karena masih menjalani penahanan di KPK.

Pihaknya juga tidak mengajukan izin kepada KPK agar Rommy hadir.

"Dia kan masih menjalani penahanan di KPK. Kami juga tidak meminta izin untuk dia hadir dan gak ada gunanya juga dia hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/5/2019).

Baca: Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Bakal Digelar Hari Ini

Saat ini, Maqdir menjelaskan, Rommy telah kembali ke tahanan.

Setelah sempat menjalani pembantaran di Rumah Sakit Polri Kramat Jati akibat sakit.

"Dia sudah kembali ke tahanan," tutur Maqdir.

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca: Hadang Wacana People Power ala Amien Rais, TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan Gerakan Tandingan

Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini