News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Romahurmuziy Bakal Digelar Hari Ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019) . KPK memeriksa Romahurmuziy sebagai tersangka terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama tahun 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Rommy terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan bakal digelar hari, Senin (6/5/2019).

Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang praperadilan Romahurmuziy bakal digelar pada pukul 09.00 WIB.

Sedianya sidang perdana ini digelar pada dua pekan lalu, Senin (22/4/2019). Namun sidang ditunda karena pihak KPK tidak bisa hadir dan meminta penundaan sidang.

Saat itu, hakim tunggal, Agus Widodo mengatakan, pihak KPK meminta penundaan sidang selama tiga pekan.

Namun, pihak Romahurmuziy yang diwakili pengacara, Maqdir Ismail keberatan dengan permintaan KPK tersebut.

Baca: KPK Langsung Perpanjang Masa Penahanan Romahurmuziy Sesaat Setelah Pulang dari RS Polri

Seperti diketahui, Rommy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain Rommy dua orang lainnya yang menjadi tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenang Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Dalam kasus ini Rommy diduga bersama pihak Kementerian Agama menentukan hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Akibat perbuatannya, Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Hadang Wacana People Power ala Amien Rais, TKN Jokowi-Ma'ruf Siapkan Gerakan Tandingan

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini