TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5).
Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sofyan diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB. Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan.
"Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore.
Soesilo menegaskan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK. "Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar dia.
Baca: Sebal Tak Bisa Ikat Tali Sepatu, Pria Berbobot 243 Kg Langsung Ubah Gaya Hidup
Baca: KPAI Sayangkan Sikap Puskesmas Kebon Jeruk Terkait Kematian Bayi yang Tak Wajar
Sementara itu, terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan menghormati proses hukum yang ada. "Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," kata Sofyan usai diperiksa.
Sofyan enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaannya hari ini dan mengalihkannya ke Soesilo selaku penasihat hukum. Ia hanya ingin mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Islam.
"Selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman. Ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silakan Pak Soesilo yang menjelaskan (soal materi pemeriksaan)," katanya.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus PLTU Riau-1. Dalam kasus ini, KPK sebelumnya sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan berikutnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jam Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan"