News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Fahri Hamzah Sebut Kasus Ratna Sarumpaet Berseri dan Berbulan-bulan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah bersama kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019) sekira pukul 09.16 WIB.

Ia dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran, Ratna Sarumpaet, untuk memberikan kesaksian pada sidang lanjutan dengan agenda saksi yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Fahri mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadiri sidang tersebut.

Fahri mengatakan hanya akan menyampaikan apa yang ia ketahui, dengar, lihat, dan rasakan terkait dengan peristiwa hukum yang didakwakan ke Ratna.

"Persiapannya tidak ada ya karena saya cuma diundang sebagai saksi fakta jadi nanti saya akan sampaikan apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar, lihat rasakan," kata Fahri sebelum sidang dimulai.

Fahri menganggap, kasus tersebut sudah selesai karena Ratna sudah minta maaf.

"Sudah berseri-seri ini, sudah berbulan-bulan bahkan sudah beberapa lama sejak ditangkap. Sudah tujuh bulan. Sebenarnya negara tidak perlu menghabiskan uang untuk yang seperti karena ini kan persoalan yang sudah selesai karena dia sudah mengaku," kata Fahri.

Selain Fahri, rencananya dihadirkan pula satu saksi fakta lainnya yakni asisten Ratna serta satu saksi ahli yakni seorang ahli bahasa dari Universitas Indonesia.

Hal itu disampaikan Desmihardi ketika dikonfirmasi pada Senin (6/5/2019).

"Rencana ada tiga orang. Dua fakta dan satu ahli. Asisten ibu RS dan Fahri Hamzah juga satu ahli bahasa dari UI," kata Desmihardi.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Ratna, Insank Nasruddin juga mengatakan akan menghadirkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (7/5/2019).

Sedangkan untuk saksi ahli, ia akan menghadirkan empat ahli untuk mengimbangi saksi yang dihadirkan JPU.

"Hukum pidana, bahasa, ITE, dan kemungkinan sosiologi hukum juga. Harus mengimbangi. Biar objektif," kata Insank.

Sedangkan untuk satu saksi fakta yang meringankan lainnya, Insank mengatakan masih harus berkoordinasi dengan timnya.

"Kami masih kordinasi dulu dengan tim, yang pasti harus dua (saksi fakta) kami ajukan," kata Insank.

Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan empat saksi ahli pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Keempat saksi yang dihadirkan oleh JPU tersebut antara lain ahli sosiologi Dr Trubus, ahli bahasa Dr Wahyu Wibowo, ahli pidana Dr Metty Rahmawati, dan ahli forensik digital Saji purwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini