Kelima, Romahurmuziy keliru mengatakan OTT dilakukan secara tidak sah dan KPK memastikan kegiatan tangkap tangan dilakukan mengacu pada Pasal 1 angka 19 KUHAP, dimana terdapat empat kondisi secara alternatif yang dapat disebut tertangkap tangan, yakni:
1. Pada waktu sedang terjadinya tindak pidana;
2. Segera sesudah tindak pidana terjadi;
3. Segera setelah diteriaki oleh khalayak ramai; atau
4. Apabila sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
Sehingga, KPK memastikan kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut sudah memenuhi aturan hukum acara yang berlaku.
Keenam, Romahurmuziy tidak dapat membedakan antara tugas "Penindakan" dengan tugas “Pencegahan” yang dilakukan KPK.
KPK menilai hal tersebut sering menjadi alasan berbagai pihak yang menggeser makna tugas Pencegahan KPK seolah-olah KPK harus memberikan informasi agar tidak jadi dilakukan tangkap tangan pada saat itu.
Padahal KPK melaksanakan tugas penanganan perkara, termasuk tangkap tangan mengacu pada KUHAP, UU Tipikor dan Pasal 6 huruf c UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Sementara tugas Pencegahan diatur pada Pasal 6 huruf d UU KPK, yang diperjelas di pasal 13 UU KPK, yaitu:
“Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN;
b. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;
c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi
e. melakukan kampanye antikorupsi kepada masyarakat umum
f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.”