Keenam, proses penyidikan dilakukan setelah terdapat minimal dua alat bukti, termasuk bukti Penyadapan dan permintaan keterangan, serta bukti lain yang dilakukan dalam proses Penyelidikan.
Menurut KPK, bagian itu cukup sering dijadikan argumentasi pemohon praperadilan, yakni seolah-olah KPK harus lakukan Penyidikan terlebih dahulu barulah bisa menetapkan tersangka. Hal ini keliru dan telah cukup sering ditolak Hakim Praperadilan.
UU KPK bersifat lex specialis karena mengatur secara khusus di Pasal 44 UU KPK yang menegaskan bahwa Penyidikan dapat dilakukan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Menurut KPK, Jika dihubungkan dengan aturan di Pasal 1 angka 14 KUHAP tentang defenisi Tersangka sebagai “seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”, maka KPK memandang dilakukannya Penyidikan dengan langsung menetapkan tersangka adalah sesuatu yang sah menurut hukum.