Fakta Terbaru Kasus Bachtiar Nasir, Tak Hadiri Pemeriksaan karena Mengisi Acara Pengajian
TRIBUNNEWS.COM - Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yakni Bachtiar Nasir sebagai tersangka.
Bachtiar Nasir tersandung kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Pasca Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang melibatkan nama besar sang ustaz tersebut terus menemui babak baru.
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019) hari ini.
Mengutip dari Tribun Jakarta, ia tidak bisa hadir lantaran harus mengisi acara pengajian.
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Rabu 8 Mei Data Masuk 71.8%
Baca: Sidang Dewan Keamanan PBB Diwarnai Kain Batik, Menlu Retno: Sangat Menyenangkan
Berikut ini fakta-fakta Terbaru kasus Bachtiar Nasir yang sudah Tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Bachtiar Nasir mangkir dari pemeriksaan dengan alasan mengisi acara pengajian
Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019) hari ini.
Namun hingga pukul 11.00 WIB ia juga tak nampak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Mengutip dari Tribun Jakarta, kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak bisa hadir lantaran harus mengisi acara pengajian di sekitar wilayah Jakarta.
"Ya mengisi pengajian dan semacamnya acara pribadi di sekitar Jakarta."
"Saya nggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir tersebut juga menambahkan jika ia berharap pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian dijadwalkan ulang selepas bulan Ramadan.
"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadhan, karena ini padat, cuma nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," tukas Aziz.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H di Ambon Hari Ini 8 Mei hingga 4 Juni 2019
2. Polri siapkan surat panggilan kedua untuk Bachtiar Nasir
Sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019), Bachtiar Nasir seharusnya menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Namun hingga batas waktu yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, yakni pukul 12.00 WIB, ia tak nampak menghadiri pemeriksaan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini."
"Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019) saat mengutip dari Tribun Jakarta.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga saat ini, kepolisian sendiri belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar.
Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua yakni pekan depan.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata dia.
Baca: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadan 2019/1440 H untuk Yogyakarta dan Solo Selama 30 Hari Penuh
3. Polri Bantah Ada Tekanan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal menegaskan Polri independen dan tidak ditekan oleh pihak lain dalam penetapan status tersangka Bachtiar Nasir.
"Tidak, tidak. Polri independen, tidak bisa ditekan-tekan. Pemanggilan, penaikan status (Bachtiar Nasir), itu bukan karena tekanan dan perintah," ujar Iqbal, di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Ia juga memastikan para penyidik melakukan penetapan tersangka melalui pengumpulan bukti-bukti sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Apabila ada dua alat bukti minimal yang cukup menurut penyidik, karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi. Dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," katanya.
Mantan Wakapolda Jawa Timur itu membantah apabila status Bachtiar ditetapkan secara tiba-tiba.
Kasus yang menjerat Bachtiar, kata dia, adalah kasus lama yakni tahun 2017.
Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan terkadang ada bukti-bukti dalam suatu kasus yang baru bisa didapatkan setelah bertahan-tahun lamanya.
Sehingga, penetapan Bachtiar sebagai tersangka pun wajar adanya.
"Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini sudah berlaku di kepolisian NKRI, terutama proses manajemen penyelidikan dan penyidikan," tutur Iqbal pada Tribunnews.
"Ada bukti-bukti itukan tidak hanya satu-dua hari, itu bisa bertahun-tahun. Dan penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat. Maka dari itu, penaikan status menjadi tersangka," tukasnya.
4. Backtiar Nasir ditetapkan jadi tersangka karena kasus TPPU
Seperti yang telah diketahui bersama, Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Silitonga, membenarkan hal tersebut.
"Ya, benar (Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Daniel, ketika dikonfirmasi, Selasa (7/5/2019).
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sendiri akan memanggil Bachtiar sebagai tersangka pada Rabu (8/5/2019) besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha/ Rina Ayu/ Umar Agus W)