Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.
Penyidik Bareskrim Polri pun telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.
Diketahui, kasus tersebut menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai salah satu tersangkanya. Adapula AA dan I yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Menurutnya, pihak yayasan dari mulai pembina, pengurus, dan stafnya sudah dimintai keterangan.
Termasuk dari pihak bank sudah dimintai keterangan termasuk teller.
Respons Prabowo
Calon Presiden Prabowo Subianto pun memberikan tanggapannya terlait penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir.
Prabowo Subianto menyebut kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.
"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Baca: Suhardi Alius Berikan Pembekalan Kepada Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Kemkominfo
Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bactiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.
Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.
"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.
Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.
Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.
"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.
Jusuf Kalla sebut bukan kriminalisasi
Wakil Presiden Jusuf Kalla nengatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir bukanlah kriminalisasi ulama.
Jusuf Kalla pun menilai langkah Polri dalam penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur.
Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.
"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).
Sandiaga yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah
Wajah calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba-tiba berubah saat menanggapi berita Bachtiar Nasir, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.
Wajah Sandiaga yang sebelumnya ceria tiba-tiba berubah menjadi muram.
Dia pun sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas berita tersebut.
“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca: Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Rumah Dihuni 11 Kepala Keluarga, Siasati Sistem Zonasi
Sandiaga menilai kasus yang menimpa Bachtiar Nasir adalah bentuk tajamnya hukum kepada para pengkritik.
“Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” katanya.
Polri harus bijak
Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Kepolisian bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus Bachtiar Nasir.
"Meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap beliau (Ustadz Bachtiar Nasir)," ujar Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019).
Sunanto menuturkan, penetapan tersangka yang disematkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dapat memicu kegaduhan.
Terlebih terjadi pada tahapan pemilu 2019 yang belum selesai.
"Tidak bisa dinafikkan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu Paslon Presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat tak terprovokasi atas kasus yang kembali diungkit kepolisian itu.
"PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mengawal Ustadz Bachtiar Nasir dalam menghadapi perkara serta siap memfasilitasi kuasa kuasa hukum dari kader Pemuda Muhammadiyah," kata Sunanto. (Tribunnews.com/ rina ayu/ vincentius/ taufik ismail)