News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bachtiar Nasir Tersangka

Respons Prabowo, Jusuf Kalla, dan Sandiaga Terkait Kasus Bachtiar Nasir, Begini Penjelasan Polri

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bachtiar Nasir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ustaz Bactiar Nasir menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) di Bareskrim Polri.

Sebetulnya kasus tersebut merupakan kasus lama, karena Bachtiar Nasir menurut kepolisian sebelumnya sempat dipanggil sebagai tersangka kasus tersebut pada 2018 silam.

Namun, saat itu Bachtiar Nasir tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sibuk.

Bachtiar Nasir pun sebelumnya sempat diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2017 silam.

Kasusnya kembali menjadi sorotan publik setelah ada surat panggilan yang dilayangkan penyidik Bareskrim Polri yang ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Surat panggilan tersebut dilayangkan pada 3 Mei 2019 untuk pemeriksaan Rabu (8/5/2019).

Baca: Alasan Egy Maulana Vikri Cukur Habis Rambutnya Usai Juara Piala Polandia 2018-2019

Dalam surat tersebut disebutkan Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dan meminta pemeriksaannya dijadwal ulang.

Kuasa hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya berhalangan hadir karena sudah terlanjur ada kegiatan pengajian dan janji.

"Iya beliau tadi minta maaf nggak bisa dateng. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta di jadwal ulang karena bulan Ramadan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau. Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta di reschedule ulang," ujar Aziz, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Baca: Jadi Tersangka Suap Proyek Masjid, Bupati Solok Selatan Mundur dari Kepengurusan Partai Gerindra

Aziz Yanuar pun mengungkapkan bila Bachtiar Nasir minta pemeriksaannya dilakukan setelah ramadan.

"Harapannya (penjadwalan) selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," ujar Aziz.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga untuk Bachtiar Nasir.

Rencananya, Selasa 14 Mei 2019, Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan yang seharusnya dilakukan hari ini.

"Ya, untuk panggilan kedua hari ini tidak hadir karena yang bersangkutan ada kegiatan, penyidik menghargai kegitan beliau," ujar Dedi di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Baca: Keberadaan Sosok Ini Diyakini Bikin Adaptasi Rene Mihelic di Persib Bandung Jadi Lancar

"Tapi penyidik sudah melayangkan pemanggilan ketiga. Yang rencana beliau akan dipanggil Selasa besok, minggu depan," tambahnya.

Bachtiar Nasir sendiri pun memberikan tanggapannya lewat video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Bachtiar nasir nampak mengenakan baju atasan warna putih dilengkapi dengan peci hitam.

Ia duduk disebuah sofa warna krem dan bermotif flora.

Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya sangat sarat dengan muatan politik.

Alasannya, kasus itu adalah kasus lama yakni tahun 2017 silam.

"Hari ini tanggal 8 ya persis dengan 8 Mei hari pemanggilan saya nanti jam 10 ke Bareskrim atas tuduhan tersangka. Tersangka money laundry apalagi pengalihan kekayaaan hak yayasan. Ya sudah lah ini masalah lama tahun 2017 dan ini tentu sangat politis," ujar Bachtiar, dalam video yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).

Baca: DPD RI Sebut Pemilu Berikutnya Tak Boleh Ada Lagi Petugas KPPS Dipaksa Kerja Sampai Subuh

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Bachtiar yakni Aziz Yanuar membenarkan perihal kebenaran video tersebut saat bertandang ke Bareskrim Polri.

Aziz menjelaskan jika video itu memang dibuat oleh kliennya pada hari ini.

Bahkan, ia mengaku ada di lokasi yang sama dengan Bachtiar ketika video tersebut dibuat.

Unsur politis yang dirasakan kliennya, disebut Aziz lantaran keterlibatan Bachtiar dalam Ijtimak Ulama III pada 1 Mei 2019.

"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh Ustaz Bactiar Nasir kemungkinan karena aktifitas beliau di Ijtimak Ulama III," kata Azis.

Penjelasan Polri soal kasus Bachtiar Nasir

Mabes Polri mengaku sudah mengantongi dua alat bukti sehingga menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan alat bukti yang pertama adalah keterangan dari tersangka AA.

AA diketahui menjabat sebagai Ketua YKUS.

AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ujar Dedi.

Dedi memaparkan atas perbuatannya, AA diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP.

Alat bukti kedua berupa hasil audit rekening YKUS.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan penyidik sudah menemukan adanya aliran dana umat yang digunakan tak sebagaimana mestinya.

"Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain. Ini sudah diaudit," kata dia.

Lebih lanjut, menurut dia berdasarkan keterangan Manajer Divisi Network BNI Syariah cabang Tempo Pavilion I Jakarta berinisial I memperkuat adanya aliran dana yang tak sesuai peruntukannya.

I diketahui juga telah menyandang status tersangka seperti AA pada tahun 2017 dalam kasus yang sama.

"Dia yang terima kuasa dari Pak BN (Bachtiar Nasir) untuk mencairkan sejumlah uang. Kepada yang bersangkutan (I) juga dikenakan Pasal 63 ayat 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah," jelasnya.

Ustaz Bachtiar Nasir saat berorasi di depan ratusan pendukung Prabowo-Sandi dalam acara syukuran kemenangan di Padepokan Silat Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2019). (Tribunnews.com/ Rizal Bomantama)

Berdasarkan hasil audit rekening, keterangan saksi dan tersangka, disebut ada dana sebesar Rp 1 miliar yang diselewengkan.

Dedi menyebutkan dana itu diberikan kepada Marlinda atas perintah Bachtiar.

Marlinda hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Dirinya diketahui menjadi perantara antara bank dengan Bachtiar.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka dan para saksi yang dimintai keterangan, ini sejumlah Rp 1 miliar," katanya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). (Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)

Penyidik Bareskrim Polri pun telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut.

Diketahui, kasus tersebut menjerat Ustaz Bachtiar Nasir sebagai salah satu tersangkanya. Adapula AA dan I yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saksi (total) puluhan, saksi ahli lebih dari lima orang saksi," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

Menurutnya, pihak yayasan dari mulai pembina, pengurus, dan stafnya sudah dimintai keterangan.

Termasuk dari pihak bank sudah dimintai keterangan termasuk teller.

Respons Prabowo

Calon Presiden Prabowo Subianto pun memberikan tanggapannya terlait penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir.

Prabowo Subianto menyebut kasus tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama.

"Kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat dan unsur elemen dalam masyarakat," kata Prabowo di kediamannya, Jalan Kertanegara nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Baca: Suhardi Alius Berikan Pembekalan Kepada Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Kemkominfo

Bagaimana tidak menurut Prabowo, Ustaz Bactiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang terjadi pada 2017 lalu.

Bahkan menurut Prabowo tidak ada sama sekali unsur pidana dalam kasus Bachtiar Nasir itu.

"Ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke UBN dinyatakan tersangka oleh polisi mengenai kasus yang sudah lewat 2017, lalu di mana dari berbagai segi sebetulnya tidak ada unsur pidana," katanya.

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers didampingi badan pemenangan nasional dikediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Prabowo menyatakan bela sungkawa kepada para petugas KPPS yang meninggal dalam bertugas serta menyesalkan penahanan sejumlah tokoh pendukung pemenangan paslon 02. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Prabowo menilai bahwa penetapan tersangka Bachtiar Nasir sangat berkaitan dengan gelaran Ijtima Ulama 3 yang salah satu hasilnya meminta KPU mendiskualifikasi Jokowi-Maruf.

Penetapan tersangka sebagai reaksi terhadap hasil ijtima ulama ke 3 itu.

"Bagi kami demokrasi dan kehidupan konstitusi menjamin hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat. Ini hak yang paling mendasar," katanya.

Jusuf Kalla sebut bukan kriminalisasi

Wakil Presiden Jusuf Kalla nengatakan penetapan tersangka terhadap Bachtiar Nasir bukanlah kriminalisasi ulama.

Jusuf Kalla pun menilai langkah Polri dalam penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wapres RI, jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Ia mengatakan, semua orang dapat tersandung kasus hukum tanpa melihat latar belakang.

"Siapa saja apakah pedagang, orang biasa, ustaz, siapa saja, bahwa kebetulan ada ustaz begitu (yang kena) kalau dia melanggar ya diproses," ujar Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (7/5/2019).

Sandiaga yakin Bachtiar Nasir tidak bersalah

Wajah calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno tiba-tiba berubah saat menanggapi berita Bachtiar Nasir, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang.

Wajah Sandiaga yang sebelumnya ceria tiba-tiba berubah menjadi muram.

Dia pun sempat menunduk dan mengambil napas beberapa saat sebelum memberi tanggapan atas berita tersebut.

Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno (Rizal Bomantama/Tribunnews.com)

“Saya yakin beliau tak bersalah, beliau orang yang taat dan patuh. Saya tahu karena saya terlibat di beberapa kegiatannya yang positif seperti berdakwah dan memahami Alquran secara menyeluruh,” kata Sandiaga di Rumah Siap Kerja di Jalan Wijaya I, Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Baca: Demi Masuk SMA Favorit di Bandung, Ada Satu Rumah Dihuni 11 Kepala Keluarga, Siasati Sistem Zonasi

Sandiaga menilai kasus yang menimpa Bachtiar Nasir adalah bentuk tajamnya hukum kepada para pengkritik.

“Karena hal itu sangat kasat mata, saya pernah mengalaminya sendiri saat di Pilkada Jakarta, hukum harusnya tegak, mari kita berprasangka baik, jangan ulama-ulama kita dikriminalisasi,” katanya.

Polri harus bijak

Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah meminta Kepolisian bersikap arif dan bijaksana dalam menyikapi kasus Bachtiar Nasir.

"Meminta kepada Polri untuk lebih memperhatikan perspektif rasa keadilan masyarakat dibanding pertimbangan lainnya dalam proses pemeriksaan terhadap beliau (Ustadz Bachtiar Nasir)," ujar Ketua umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sunanto dalam keterangannya, Rabu (8/5/2019).

Sunanto menuturkan, penetapan tersangka yang disematkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) dapat memicu kegaduhan.

Sunanto alias Cak Nanto. (Tribunnews.com/Lendy Ramadhan)

Terlebih terjadi pada tahapan pemilu 2019 yang belum selesai.

"Tidak bisa dinafikkan bahwa UBN adalah salah satu tokoh penggerak aksi 212 yang belakangan mendukung salah satu Paslon Presiden," ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat tak terprovokasi atas kasus yang kembali diungkit kepolisian itu.

"PP Pemuda Muhammadiyah menyatakan siap mengawal Ustadz Bachtiar Nasir dalam menghadapi perkara serta siap memfasilitasi kuasa kuasa hukum dari kader Pemuda Muhammadiyah," kata Sunanto. (Tribunnews.com/ rina ayu/ vincentius/ taufik ismail)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini