Eggi Sudjana Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Makar atas Seruan People Power
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).
Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum "Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).
Adapun, Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.
Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.
Kendati demikian, Eggi tidak menghadiri panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (3/5/2019).
Kala itu, Kuasa Hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya telah memberikan kuasa terhadap dirinya untuk memenuhi panggilan kedua penyidik.
"Klien kami sudah merasa cukup (menjawab pertanyaan penyidik). Mau tanya apa lagi? Kalau mau tanya tentang pendapat, silakan datang ke kediaman (Eggi Sudjana) atau kantor kita (tim advokasi Eggi Sudjana)," kata Pitra.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serukan People Power, Eggi Sudjana Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Makar"