News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eggi Sudjana Tersangka

Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Komentar Sandiaga, Mahfud MD, hingga Politisi Demokrat

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum. "Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Adapun Eggi dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Eggi telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019.

Komentar Politisi Demokrat

Anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean menilai pernyataan politisi PAN, Eggi Sudjana bisa dikategorikan makar. Namun dia menilai Eggi cukup mendapat teguran.

"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand, saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).

Meskipun demikian, Ferdinand menilai, terlalu berlebihan bila aparat kepolisian menetapkan tersangka Eggi Sudjana hanya karena orasinya tersebut. Menurutnta pihak kepolisian seharusnya cukup memberi teguran saja.

"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan, tetapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.

Ia menyarankan kepada polisi untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana. Menurutnya lebih bijak bila Kepolisian melayangkan teguran terlebih dahulu.

"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," kata dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.

Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.

Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini