Pada Seminar Peningkatan Kesadaran tentang Pencegahan dan Pengendalian Resistensi Antimikroba untuk Dokter Hewan Technical Service, Ni Made Ria Isriyanthi, dari Direktorat Kesehatan Hewan mewakili Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan menyampaikan bahwa Resistensi Antimikroba (AMR) telah menjadi ancaman global bagi kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan.
Hal tersebut terjadi karena munculnya bakteri yang resisten terhadap antibiotik yang disebabkan oleh penggunaan antibiotik yang tidak bijak dan tidak bertanggung jawab di berbagai sektor seperti kesehatan masyarakat, peternakan dan kesehatan hewan, pertanian serta perikanan.
Berdasarkan studi dari WHO tahun 2014, diperkirakan angka kematian akibat AMR dapat mencapai 10 juta jiwa pada tahun 2050 bila tidak ada pengendalian AMR.
Untuk mencegah bertambahnya kerugian dan memperlambat laju AMR ini diperlukan langkah-langkah strategis berbagai sektor kesehatan dan sektor terkait lainnya.
"Pemerintah Indonesia melalui Kementan dan kementerian terkait telah mengambil langkah strategis dengan adanya Rencana Aksi Nasional Pengendalian Resistensi Antimikroba (RAN PRA) yang merupakan tidak lanjut dari Rencana Aksi Global," Kata Ria.
Lebih lanjut, Kementan telah melakukan kegiatan peningkatan kesadaran dan pemahaman terkait resistensi antimikroba sejak tahun 2016 melalui kegiatan Pekan Kesadaran Antibiotik sedunia, seminar bagi mahasiswa kedokteran hewan di 11 universitas di Indonesia, seminar bagi peternak unggas melalui sarasehan, Expo dan pameran (Indolivestock, ILDEX dan Sulivec) dengan melibatkan sektor kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan.
"Kegiatan peningkatan kesadaran dan pemahaman terkait AMR juga telah dilakukan untuk para stake holder secara bertahap dari tahun 2017 hingga sekarang" tambah Ria dalam seminar yang diselenggarakan Kementan bersama Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia, Asosiasi Obat Hewan Indonesia, serta Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO) tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Tri Satya Putri Naipospos, dari Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) menyampaikan bahwa pengendalian AMR harus menggunakan pendekatan one health yang bersifat multisektor dan melibatkan semua aktor dari peternakan ke konsumen, dan dari fasilitas kesehatan ke lingkungan.
Penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab harus dipahami oleh semua orang yang terlibat dalam sektor peternakan, termasuk dokter hewan yang bekerja diberbagai sektor seperti praktisi, perwakilan dari sektor swasta terutama perusahaan obat-obatan hewan dan pabrik pakan, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), ataupun dari berbagai organisasi terkait dokter hewan yakni asosiasi profesi untuk dokter hewan (PB-PDHI) serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI).
"Ke depan mereka dapat menjadi agen perubahan dalam penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab di tingkat peternakan dan masyarakat veteriner untuk mengurangi risiko resistensi antimikroba di sektor peternakan dan kesehatan hewan" ujar Tri Satya.
Sementara itu Hari Parathon dari Komite Pengendali Resistensi Antimikroba (KPRA), Kemenkes menegaskan pentingnya penggunaan antibiotik yang bijak.
Hal ini dijelaskannya dapat membantu mencegah dan mengurangi laju AMR sehingga di masa yang akan datang masyarakat masih dapat menggunakan antibiotik.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Irawati Fari, Ketua Umum ASOHI dalam paparannya. Irawati menekankan peran petugas lapang dalam memastikan pemberian obat yang tepat dan bijak.
"ASOHI selalu mendukung Pemerintah dalam implementasi berbagai peraturan, seperti peraturan terkait pelarangan penggunaan antibiotik untuk imbuhan pakan, juga petunjuk teknis untuk medicated feed," ungkap Irawati.
Mengakhiri pertemuan Ria berharap bahwa tujuan pertemuan yakni (1) meningkatkan kesadaran dokter hewan Technical Service/TS tentang penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab; (2) mempromosikan kesadaran, kepedulian, dan tanggung jawab profesi dokter hewan tentang penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab di sektor peternakan dan kesehatan hewan; dan (3) mendorong dokter hewan untuk menjadi agen perubahan pada penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab di tingkat peternakan dapat tercapai. (*)