News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pengadilan Jaksel

Panitera Pengganti PN Jaktim Minta Istrinya Buang Uang Suap ke WC Saat KPK Mendatangi Rumahnya

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Panitera Pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, Desi Diah mengaku pernah disuruh suaminya untuk membuang uang suap ke WC di rumahnya.

Desi disuruh membuang uang suap tersebut ketika suaminya tahu petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba di rumahnya dan akan menangkapnya.

Hal itu disampaikan Desi yang juga Mantan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019) dengan terdakwa Iswahyu Widodo dan Irwan.

Desi menjelaskan, awalnya Ramadhan meletakkan sebuah amplop di tempat tidur.

Amplop tersebut berisi uang dengan pecahan dollar Singapura.

Baca: 500 Daging Anjing Diperkirakan Masuk Kota Solo per Bulan secara Ilegal, Awas Bahaya Rabies

Namun, saat itu Ramadhan meminta Desi untuk membuangnya.

"Saya naik ke kamar. Tidak lama suami saya naik mengambil amplop di ujung tempat tidur. Lalu keluar kamar, turun, tidak sampai satu menit masuk lagi langsung pegang amplop. Keluarkan uang dolar Singapura seingat saya. Suami saya menyuruh saya buang. Tolong buang ke WC," kata Desi.

Setelah itu, Desi bertanya kepada suaminya mengapa uang itu harus dibuang.

"Ari (Arif Fitrawan) ditangkap. Ada KPK dibawah," kata Desi mengulang jawaban suaminya ketika itu.

Ia menolak mengikuti perintah suaminya untuk membuang uang itu dan meminta suaminya meneyerahkan uang itu ke penyidik KPK.

Baca: Penjelasan Gubernur Bali Terkait Isyarat Penutupan Taksi Online

"Saya tidak mau (buang) kasihkan saja, mau bagaimana lagi," kata Desi mengulang jawaban kepada suaminya.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Desi untuk memastikan kesesuaian kesaksian Desi.

"Beberapa saat kemudian, setelah saya membersihkan diri, suami saya meletakan amplop di ujung tempat tidur dan keluar. Lalu masuk kembali ke dalam rumah dan menyampaikan kepada saya, 'Ari ditangkap. Ada KPK dibawah. Suami saya dibawa ke KPK sambil menyerahkan amplop yang ada di tempat tidur ke petugas KPK. Saat itu saya menyampaikan agar suami saya jujur saja'," kata JPU KPK membacakan BAP Desi.

Sidang terdakwa kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo menghadirkan lima saksi fakta, Kamis (9/5/2019).

Baca: Barbie Kumalasari Rayakan Ulang Tahun dengan Uji Nyali di Rumah Angker Sentul

Para saksi tersebut antara lain Panitera Pengganti PN Jaksel I Gede Ngurah Arya Winaya yang kini menjabat sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Mataram, Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Matius Buntu Situru, Hakim PN Jaksel Ahmad Guntur, dan Hakim PN Jaksel Totok Sapto yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo.

Selain itu dihadirkan pula Jaksa pada Kejari Jaksel yang juga istri dari terdakwa perantara suap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan Desi Diah yang sekarang PNS di Kejagung RI.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa R Iswahyu Widodo dan Irwan, dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima suap.

Suap diberikan diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PNPNJKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata Kiki Ahmad Yani, selaku JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin (22/4/2019).

JPU pada KPK menyebut Iswahyu dan Irwan menerima uang sebesar RP 150 juta dan SGD 47 ribu dari Martin P Silitonga, selaku Direktur CV Citra Lampia Mandiri. Uang itu diberikan melalui Arif Fitrawan.

Iswahyu, Widodo, dan Ahmad Guntur ditunjuk sebagai majelis hakim untuk menangani perkara perdata Nomor 262/Pdt/G/2018/PNJKT.SEL mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV CItra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata JPU pada KPK.

Atas kasus ini perbuatan keduanya dikenakan Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, pemberian suap dalam perkara ini terkait penanganan perkara Nomor Nomor 262/Pdt/G/2018/PNJKT.SEL dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen dan turut tergugat PT. Asia Pacific Mining Resources (APMR) dan Thomas Azali agar majelis Hakim membatalkan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara perdata tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel dengan para pihak yaitu penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem J.V. Dongen turut terguat PT APMR dan Thomas Azali.

Gugatan tersebut adalah gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR.

Suap diberikan kepada dua hakim yaitu Iswahyu Widodo dan Irwan sekira Rp650 juta dalam bentuk 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp500 juta) dan Rp150 juta dari advokat Arif Fitrawan dan seorang pihak swasta Martin P Silitonga.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan Muhammad Ramadhan selaku panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan.

Diduga terjadi aliran dana yaitu pada 22 November 2018 terjadi transaksi transfer dari Martin P Silitonga ke rekening Mandiri atas nama Arif Fitrawan sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada 27 November 2018 Arif Fitrawan melakukan penarikan sebesar total Rp 500 juta di 3 kantor cabang Mandiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini