Polemik Eggi Sudjana jadi Tersangka Kasus Makar - Tuai Tanggapan Sandiaga, KPU hingga TKN & BPN
TRIBUNNEWS.COM - Politikus PAN, Eggi Sudjana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Makar.
Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
Terkait dengan hal ini pun nampaknya menuai polemik baru ditengah situasi politik Indonesia.
Pasalnya dari mulai KPU, hingga Sandiaga serta BPN dan TKN nampaknya juga turut serta mengomentari kasus yang melibatkan nama Eggi Sudjana tersebut.
Baca: Sekjen PDIP Sebut Manuver Gerindra dan PKS Gerus Partai Lokal Aceh
Berikut ini tanggapan dari KPU, Sandiaga hingga TKN & BPN yang sudah tribunnews rangkum dari berbagai sumber:
1. Sandiaga Uno: Satu Lagi Pendukung Prabowo-Sandi yang Terkriminalisasi
Kasus yang melibatkan nama Eggi Sudjana ini nampaknya terus bergulir.
Menguitp dari kompas.com, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka lantaran dugaan makar karena seruan "People Power".
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 yakni Sandiaga Uno pun juga turut serta menanggapi hal ini.
Sandi menilai hal ini merupakan suatu bentuk kriminalisasi terhadap para pendukungnya.
"Ya, satu lagi para pendukung kami (Prabowo-Sandiaga) yang terkriminalisasi," ujar Sandiaga saat ditemui oleh Kompas.com di Universitas Bakrie, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca: Jejak Digital dr Ani Hasibuan yang Membuat Dirinya Dianggap Dukung Prabowo
Sandiaga juga menambahkan jika para pendukung Prabowo-Sandi akan terancam oleh tindakan hukum.
"Bagi saya, kalau hukum tegak seadil-adilnya, akan adil dan makmur."
"Tapi kalau diperlakukan seperti ini, walaupun kita percaya proses hukum berjalan, tapi masyarakat akan bisa menilai dengan sendirinya."
"Bahwa jika mendukung Prabowo-Sandi pasti akan terancam tindakan hukum," ucap Sandiaga.
"Banyak contoh waktu kampanye yang menghadapi hal yang sama, ini yang sangat kami sayangkan, memprihatinkan," kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Baca: Eggi Sudjana: Makar Artinya Makan Roti Bakar
2.Komisioner KPU: Sangat Mengganggu
Meski Eggi Sudjana telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia bersama Kivaln Zen menginisasi aksi unjuk rasa.
Rencanya unjuk rasa ini digelar di gedung KPU & Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Kamis (9/5/2019).
Terkait dengan hal ini pun, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, aksi massa yang diinisasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan kantor KPU, siang ini, sangat menganggu.
"Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) saat dikutip dari Tribunnews Jakarta.
Aksi unjuk rasa dinilai mengganggu lantaran saat ini KPU tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri.
Wahyu juga menambahkan jika pihaknya tidak akan menerima perwakilan massa lantaran jadwal rekapitulasi yang padat.
Baca: Eggi Sudjana Jadi Tersangka, Ini Komentar Sandiaga, Mahfud MD, hingga Politisi Demokrat
"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kami nggak punya waktu."
"Sekarang bayangkan, kami jam 9 mulai, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat salat."
"Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kami mulai jam 8 hingga jam 12 (malam)."
"Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.
Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat.
Baca: Ferdinand: Orasi Eggi Sudjana Bisa Dikategorikan Makar, Tapi Tindakan Polisi Berlebihan
3. BPN: Kami Tentu Prihatin
Andre Rosiade, selaku Jubir Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi mengatakan jika pihaknya prihatin terhadapa penetapan Eggi Sudjana selaku tersangka dalam kasus Makar.
Andre berpendapat jika penetapan tersangka Eggi, menambah deretan pendukung Prabowo yang berurusan dengan kepolisian.
"Kami tentu prihatin ya, adalagi pendukung pak Prabowo yang menjadi tersangka," ujar Andre saat dihubungi, Kamis, (9/5/2019).
Padahal menurut Anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, Egi Sudjana telah bertindak kooperatif selama ini.
Ia telah menjelaskan kepada kepolisian bahwa orasinya pada 17 April 2019, bukanlah bermaksud untuk menyerukan makar.
"Bang Eggi telah menjelaskan itu, namun ternyata kepolisian punya persepsi lain" katanya.
4. TKN: Mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi
Jubir TKN, Ace Hasan Syadzily yang menyebut, mentalitas Kivlan Zen, Eggi Sudjana dan pendukung 02 lainnya, tidak siap kalah.
Sehingga mereka melakukan segala macam cara termasuk demo ke KPU dan Bawaslu agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.
"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi," ujar dia.
"Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," Ace Hasan menambahkan.
Selain itu, dengan meminta KPU mendiskualifikasi calon terpilih, maka calon penantang yang otomatis dilantik.
Ace menilai itu jelas akal bulus yang tidak punya pijakan obyektif karena kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif yang dituduhkan kubu 02, hanya ilusi tanpa fakta.
"Lihat saja misalnya gertak sambel Prabowo pada saat sengketa tahun 2014 yang mengklaim bawa bukti berkontainer ke MK. Nyatanya hanya ilusi."
"Jangankan bukti kecurangan, mengumpulkan C1 saja plintat plintut," ungkap Ace.
"Ngaku-ngaku punya real count, tempatnya tidak jelas entah di mana," tambahnya.
Baca: Kivlan Zen Akan Demo KPU-Bawaslu, TKN: Bukti Mental Pendukung 02 Tak Siap Kalah
Terkait pengamanan aksi demo yang akan dilakukan Kivlan Zen, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan.
"Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.
Namun, Argo belum merinci estimasi massa yang akan hadir saat unjuk rasa.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
"Masih kita cek jumlah massa yang hadir," tutur Argo.
(Tribunnews.com/ Umar Agus/ Sri Juliati)