TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan mengomentari soal penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka makar.
Menurutnya, hal itu sudah tepat disangkakan kepada Eggi Sudjana oleh pihak kepolisian.
"Sudah jelas, apalagi di undang-undang kan jelas perbuatannya kalau makar itu kan pasal 87 juncto 107-110 mengatakan, jadi kalau disebut makar itu niat, jadi niatnya apa, kan jelas kalimat-kalimatnya, di Youtube atau media sosial nampak, jadi apa yang dilakukan oleh penyidik adalah tepat," kata Asep Iwan Iriawan dilansir TribunnewsBogor.com dari acara Primetime di Youtube metrotvnews, Jumat (10/5/2019).
Ia juga menjelaskan, seseorang ditetapkan tersangka yakni karena perbuatan, atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup, diduga melakukan tindak pidana.
"Ketika penegak hukum polisi menyatakan seseorang perbuatan makar, artinya polisi punya bukti permulaan bahwa di A si B di D itu melakukan yang selama ini adalah makar," ujarnya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa makar dibagi dalam tiga kategori.
Pertama, sesuai dengan Pasal 104 KUHP. Pasal itu berbunyi " Makar dengan maksud untuk menghilangkan nyawa atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden menjalankan pemerintahan, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Ketiga, makar berdasarkan Pasal 107 KUHP yang berbunyi “(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun; (2) Para pemimpin dan para pengatur makar tersebut dalam ayat (1), diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun”.
Asep Iwan Iriawan pun menjelaskan, dalam kasus ini ditulis pasal 107 juncto 110 artinya dituduh mau menggulingkan pemerintahan dengan cara permufakatan jahat, yaitu ada dua orang atau lebih melakukan kejahatan.
• Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zein Batal Demo di KPU, Ini Penjelasan Polisi