News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2019

PNS Dapat Libur Lebaran Total 11 Hari, Catat Jadwalnya! Sebelum Libur Dapat THR di Tanggal 24 Mei

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PNS akan mendapat libur lebaran total 11 hari lho! Sebelum libur, PNS juga akan dapat THR di tanggal 24 Mei 2019. Catat jadwalnya!

TRIBUNNEWS.COM- Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada lebaran 2019, PNS akan mendapat libur lebaran total 11 hari.

Sebelum libur, PNS juga akan mendapat THR di tanggal 24 Mei 2019 lho!

Awal libur lebaran bagi PNS akan dimulai pada Kamis (30/5/2019).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Tanggal tersebut bertepatan dengan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih.

Baca: Pemerintah Kembali Buka Rekrutmen 100.000 CPNS pada Oktober 2019

Baca: INFO PENTING: THR Bagi PNS-TNI/Polri dan Pensiunan Cair Pada 24 Mei, Gaji ke-13 Cair Bulan Juni 2019

Baca: Kemenhub akan Terapkan Sistem Satu Arah di Jalan Tol Selama Periode Mudik Lebaran 2019

Pasca lebaran, PNS dijadwalkan akan mulai kembali bekerja pada Senin (10/5/2019).

"Mulai libur Itu 30 Mei 2019 dan masuk kembali pada 10 Juni 2019. Jadi Senin, 10 Juni, itu masuk," ujarnya saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019) dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Dalam kurun waktu 11 hari tersebut terdapat tiga hari tanggal merah yakni tanggal 30 Mei serta 5-6 Juni 2019.

Selain itu juga terdapat empat hari libur akhir pekan yakni tanggal 1-2 Juni serta tanggal 8-9 Juni 2019.

Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2019, cuti bersama Idul Fitri ditetapkan selama tiga hari yakni 3,4, dan 7 Juni 2019.

Dengan begitu hanya 31 Mei 2019 yang statusnya belum diketahui, apakah akan menjadi cuti bersama atau tidak.

Jika dibandingkan dengan libur lebaran tahun 2018, tahun ini PNS mendapatkan lebih banyak jatah libur.

Pada lebaran tahun 2018, libur lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni 11-20 Juni 2018.

Sementara itu, sebelum libur lebaran, PNS akan mendapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR).

THR akan diberikan kepada PNS di tanggal 24 Mei 2019.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Baca: Jokowi Sudah Teken, THR PNS Dipastikan Cair 24 Mei

Baca: THR PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Besarannya Lebih dari Gaji Pokok Lho

Baca: Presiden Jokowi Minta Jalur Pantura Dimanfaatkan saat Mudik Lebaran

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan jika Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pencairan THR PNS dan pensiunan.

Selain THR, PNS dan pensiunan juga akan memperoleh gaji ke-13.

Namun, gaji ke-13 dipastikan tidak akan turun di waktu yang sama dengan THR.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun sebelumnya.

Gaji ke-13 biasanya akan dicairkan setiap awal Juli.

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, anggaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan juga mencapai Rp 20 triliun pada 2018.

Sementara untuk THR PNS dan pensiunan, anggarannya mencapai Rp 20 triliun.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini