4. Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap daerah pemilihan;
5. menetapkan keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua daerah pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
7. Memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum
8. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (tambahan huruf yang tertuang dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999)
9. Selain tugas dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun setelah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum (tambahan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999)
Baca: TERKINI Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Hari Ini Jumat 10 Mei Data Masuk 75,72%
Baca: 129 PPLN Rampung Direkap, KPU Pastikan Tak Ada Satu Suarapun Bergeser
Sejarah:
Pemilu pertama kali dilaksanakan pada 1955, 10 tahun setelah kemerdekaan Indonesia.
Sebenarnya wacana diadakannya Pemilu sudah ada sejak Indonesia merdeka tahun 1945 yang berencana untuk mengadakan pemilihan umum pada 1946.
Hal ini tercantum dalam Maklumat X (Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta, 3 November 1946) yang berisi tentan anjuran pembentukan partai-partai politik.
Dalam Maklumat tersebut, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan pada Januari 1946.
Namun Pemilu baru benar-benar terlaksana pada 1955. Pemilu 1955 dilakukan dua kali.
Pertama pada 29 September 1955 dalam pemilihan anggota DPR.
Pemilu kedua dilaksanakan pada 15 Desember 1955 dalam pemilihan anggota Dewan Konstituante.