Atas hal tersebut, kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dari video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Pemberian surat di Bandara
Peristiwa, Jumat (10/5/2019) di Terminal 3, Gate 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjadi sorotan publik.
Kepolisian memberikan surat panggilan kepada Kivlan Zen di Bandara, Jumat (10/5/2019) sore ketika hendak terbang ke Batam.
Kepolisian pun menegaskan bila saat itu, Kivlan Zen sudah dicegah berpergian ke luar negeri.
"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Baca: Naja 10 Bulan Hafiz Al Quran 30 Juz Meski Lumpuh Otak, Ustaz Bachtiar Nasir: 1 Ayat Jembatan Surga
Setelah peristiwa itu, menurut kepolisian, Kivlan Zen pun melanjutkan perjalanannya dengan terbang ke Batam.
Kepolisian menyebut bila Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam pada saat itu melalui Batam.
Karena sudah ada surat pencegahan dari Imigrasi tentu Kivlan Zen tidak bisa berpergian ke luar negeri.
"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.
Namun, tidak berselang lama dari peristiwa tersebut pencegahan terhadap Kivlan Zen berpergian keluar negeri dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan kepolisian.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan kepada pihaknya, Sabtu (11/5/2019) pukul 03:00 WIB dini.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Dibatalkannya Pencegahan Kivlan Zen
"Tadi pagi pukul 03.00 WIB pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).