News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Alur Peristiwa Kasus Kivlan Zen: Pemberian Surat di Bandara, Cegah Dicabut, Hingga Laporkan Balik

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kivlan Zen.

"Yang jelas dia merasa saat ini tidak aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu," kata Pitra.

Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Senin (13/5/2019).

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kivlan Zen akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.

"Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.

Pemeriksaan bakal dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat," ujar Pitra.

Laporkan balik pelapornya dan salahkan Imigrasi

Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim.

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengungkapkan Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin.

Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019).

Baca: Berita Terkini Kasus Mutilasi Vera Oktaria, Polisi Buru Prada DP Oknum Anggota TNI, Kekasih Korban

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.

Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," ujar Pitra.

Pitra Romadoni pun menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya.

Pitra berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang dinilainya mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan.

Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.

"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku sahabat-sahabat ku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen," ujar Pitra.

Menurutnya pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Dirinya meminta Ditjen Imigrasi untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.

"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra.

Hentikan penggunaan pasal makar

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menanggapi soal maraknya penetapan tersangka dengan pasal kasus makar.

Ray Rangkuti melihat penetapan tersangka dengan pasal makar ini tidak tepat.

"Ini cuma baru pidato biasa, ngomong biasa, sudah dibilang makar. Ini lebih tepatnya ke pasal penghasutan," kata Ray rangkuti saat menghadiri diskusi bertajuk Kapok Pemilu Serentak di Gado-Gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabty (11/5/2019).

Ray Rangkuti (Reza Deni/Tribunnews.com)

Ray pun meminta agar penggunaan pasal makar terhadap tokoh-tokoh yang berorasi ini dihentikan.

Baca: PDIP Akhirnya Juara Pileg 2019 DPRD Jatim Gusur PKB, Nasdem Tertawa Tapi PKS dan PAN Merana

Dia melihat bahwa makar tak bisa dinilai dari sebuah orasi belaka.

"Makar itu berat, makanya enggak cukup pada omongan. Makar itu tindakan yang pada skala tertentu dapat menjatuhkan presiden atau kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Lebih dari itu, penggunaan pasal makar ini, Ray menyebut, bakal mengkerangkeng sejumlah aktivis dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kita begitu mudah mengobral pasal-pasal itu, dan ini menambah tidak kondusif bagi menyelesailan reaksi-reaksi terhadap hasil pemilu seperti yang sekarang ini," katanya. (tribunnews.com/ fahdi fahlevi/ vincentius/ deni saputra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini