Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengklarifikasi pernyataan kepolisian yang menyatakan dirinya minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman Pemilu.
Melalui penasehat hukumnya, Haris azhar, Gufroni, Nurkholis dan Denni Indrayana, Dahnil menegaskan tidak pernah menyatakan permintaan tersebut.
Baca: Rizal Ramli: Pemimpin Harus Utamakan Keinginan Rakyat, Jangan Ngotot Berkuasa
"Polisi menyebutkan, seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu. Dahnil melalui penasehat hukumnya, Haris azhar, Gufroni, Nurkholis dan Denni Indrayana tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/5/2019) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti," demikian Tribunnews.com mengutip keterangan tertulis Tim Kuasa Hukum Dahnil, Minggu (12/5/2019) malam.
Baca: Prabowo Diminta Tak Bersembunyi Atas Ancaman Penggal Kepala Pendukungnya Terhadap Jokowi
Berikut kutipan asli rilis dari kuasa hukum Dahnil kepada Tribunnews.com:
SIARAN PERS: Polisi telah melakukan kebohongan publik terkait penanganan kasus kemah Pemuda Islam
Pertama. Polisi menyebutkan, seperti yang disampaikan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Saudara AKBP Bhakti Suhendrawan bahwa Dahnil Anzar minta pemeriksaan ditunda sampai pengumuman pemilu. Dahnil melalui penasehat hukumnya, Haris azhar, Gufroni, Nurkholis dan Denni Indrayana tidak pernah menyatakan permintaan tersebut, karena memang sama sekali tidak ada jadwal pemeriksaan terhadap Dahnil pada hari Jumat (10/05) seperti yang dirilis oleh Polisi melalui saudara Bhakti.
Kedua. Kaditreskrimsus Tipikor Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan menyampaikan diberbagai pemberitaan Media (26/04) menyatakan bahwa Polisi dan BPK telah menemukan kerugian negara 1 Milyar lebih dan sedang melakukan penyidikan di Yogyakarta.
Kebohongan yang dilakukan Adi Deriyan telanjang dilakukan, karena BPK sejak awal menyatakan tidak ada temuan kerugian negara terkait dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam, dan anehnya kebohongan polisi berlanjut, pemeriksaan 8 orang saksi di Yogyakarta justru menggunakan panggilan polisi namun dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang dilakukan di kantor BPKP Perwakilan D.I. Yogyakarta, mengapa polisi tiba-tiba menggunakan BPKP setelah sejak awal BPK sudah menyatakan tidak ada temuan kerugian Negara?
Terimakasih.
Jakarta, 12 Mei 2019
Tim Kuasa Hukum:
Gufroni, SH., MH.
Haris azhar, SH., MA.
Prof. Denni Indrayana
Nur Kholis, SH., LLM.
Jamil Burhanudin, SH.
Pernyataan polisi
Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, meminta penundaan pemeriksaan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi dana kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.
Danil Anzar meminta diperiksa setelah pengumuman hasil pemilu 2019 oleh KPU.
Ia mengaku masih sibuk sebagai koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Kronologi Pencekalan Kivlan Zen, Polisi Sampaikan Surat Panggilan Pemeriksaan di Bandara
Meski begitu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menyatakan penyidik tidak langsung mengabulkan permohonan Dahnil Anzar.
"Kita masih belum memutuskan apakah surat (penundaan) itu kita tanggapi atau abaikan karena tidak jelas yang dimaksud kesibukan apa," ujar Bhakti saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Baca: Didampingi Motivator, Vanessa Angel Ternyata Pernah Lakukan Percobaan Bunuh Diri
Bhakti menjelaskan berdasarkan aturan, penundaan pemanggilan dapat dilakukan hanya dengan alasan yang jelas. Dirinya menegaskan memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban.
"Sedangkan di KUHAP alasannya harus jelas dan bisa di terima, karena memenuhi panggilan itu wajib," tutur Bhakti.
Baca: Mengaku Dosen Umpas Setelah Diciduk Polisi karena Kasus Ujaran Kebencian, Pihak Kampus Geregetan
Seperti diketahui, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia ke tingkat penyidikan.
Diduga terdapat kerugian negara terkait acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang menggunakan dana Kemenpora tahun anggaran 2017 tersebut.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, serta Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.
Pihak internal Kemenpora Abdul Latif dan Ketua Kegiatan dari GP Ansor, Safarudin, juga ikut diperiksa terkait kasus ini.