News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tersangka Pengancam Jokowi Dijerat dengan Pasal Makar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi langsung membawa tersangka HS untuk menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. HS merupakan pria yang mengancam Presiden Joko Widodo lewat video yang viral di media sosial.

Ada dua pasal yang dikenakan terhadap tersangka HS, yaitu pasal 27 ayat 4 undang-undang ITE tentang penyebaran dokumen elektronik dengan muatan kekerasan dan pasal 104 KUHP tentang makar dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

#PenghinaJokowi #PengancamJokowi #PresidenJokowi

>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini