Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo dalam video yang viral di media sosial.
Pria berusia 25 tahun itu ditangkap di Bogor.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Baca: Jejak Pengancam Jokowi Tercium, 5 Mobil Polisi Sudah Nyanggong Sejak Subuh di Rumah Bibinya
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019).
HS melontarkan ancaman itu saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya yang mengancam memenggal Jokowi juga dilaporkan oleh Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Bukan kali ini saja Jokowi mendapat ancaman yang sempat viral dan mematik perhatian masyarakat.
1. Ancam Tembak Mati Jokowi
Jokowi pernah mendapatkan acaman pembunuhan dari pemilik akun Twitter @AchmadBassrofi.
Pemilik akun tersebut telah menuliskan cuitan balasan yang mengundang keresahan warganet.
Akun twitter @AchmadBassrofi tersebut menuliskan cuitan balasan milik akun @JajangRidwan19 pada Senin (15/1/2018) pukul 10.43 WIB.
Sampai saat ini, cuitan itu sudah di-retweet hingga 25 kali oleh warganet.
Cuitan balasan yang dibuat oleh akun @AchmadBassrofi itu berbunyi, "Tembak mati jokowi sampai darah keturunannya memakai mandat utama patriot kepahlawanan para pahlawan pejuang bangsa dan negara kesatuan republik indonesia(indonesia) sah dan mutlak menjadi pahlawan tunggal negara negara kesatuan republik indonesia(indonesia)."
Sontak akun @AchmadBassrofi yang telah memiliki 64 pengikut itu langsung mengundang respon dari warganet. Salah satunya akun milik Y.P.H atau @Yuanita_27078_P yang menulis cuitan balasan ke akun @AchmadBassrofi, "Mohon di tindak lanjutin tuh akun krna sdah ngancam Bp. President dengab turut menandai akun @DivHumasPolri @CCICPolri dan @Puspen_TNI".
"Kita sedang mengejar pemilik akun (achmad bassrofi) mengancam keselamatan Bapak Presiden (Joko Widodo)," tegas Kasat Reskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2018).
Akun @AchmadBassrofi tersebut, lanjut dia, juga telah membuat sejumlah warga resah.
Agus menambahkan, ia bersama jajarannya telah melacak keberadaan pemilik akun tersebut.
"Keberadaan pemilik akun (@AchmadBassrofi) tidak jauh dari Solo," bebernya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar tindaklanjut penanganan pelaku.
2. Diancam Bocah ABG
Sebelumnya Jokowi pernah mendapatkan ancaman dari sebuah video video berdurasi 19 detik di akun Instagram @jojo_ismayaname yang mendadak viral.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya bertelanjang dada tengah memegang foto Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Dalam video tersebut, pria itu, sambil menunjuk-nunjuk ke arah foto Presiden Jokowi, melontarkan kalimat berisi hinaan, ujaran penuh kebencian, dan ancaman pembunuhan terhadap Presiden Jokowi.
Pria itu juga menantang Jokowi sebagai Presiden RI untuk mencari dirinya dalam 24 jam.
Jika Presiden Jokowi tidak menemukan dia dalam tempo itu, dia klaim dirinya sebagai pemenang.
Baca: HASIL AKHIR PILPRES 2019 Hitung Resmi KPU di 8 Provinsi, Jokowi-Maruf Hanya Kalah di Bengkulu
Pelaku akhirnya diamankan dan diketahui pelakunya masih di bawah umur RJ alias S (16).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penghina Presiden Joko Widodo, RJ alias S (16) tidak dapat dikatakan sebagai tersangka.
"Namanya saksi sebagai pelaku atau anak yang berhadapan dengan hukum, bukan tersangka," ujar Argo, saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Argo mengatakan, ketentuan itu tercantum di dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam pasal tersebut disebutkan, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Argo mengatakan, berdasarkan UU tersebut, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
Namun, ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jalarta Timur.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," ujar Argo ketika dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Argo menyebut penempatan tersebut berbeda dengan penahanan.
"Tidak bisa disebut penahanan. Jadi ini ditempatkan ya namanya," kata dia.
Ia juga mengatakan, penempatan ini dilakukan mengingat usia RJ yang masih di bawah umur.
Ia menjelaskan alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap RJ.
Baca: HASIL AKHIR PILPRES di Jatim, Prabowo Raih 8,4 Juta & Menangi 6 Daerah, Tapi Kalah Telak Dari Jokowi
"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo.
Argo menjelaskan, dalam kasus ini, usia RJ memang di atas 14 tahun. Namun, ancaman pidana untuk dia tidak sampai 7 tahun.
"Kemudian juga yang bersangkutan kami kenakan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang UU ITE, ancamannya 6 tahun (penjara)," kata Argo.
"Jadi saya sampaikan, kasus tetap kami proses dan anak ditempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum di daerah Cipayung itu," katanya.