News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Makar

Alasan Eggi Sudjana Mangkir Panggilan Polisi Hari Ini

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eggi Sudjana Laporkan Sejumlah Pihak yang Diduga Berkaitan dengan Surat Suara Tercoblos di Malaysia ke kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mangkir panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Sedianya, Eggi diagendakan dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan makar.

Kuasa hukum Eggi, Damai Hari Lubis mengatakan, kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah upaya praperadilan sejak Jumat (10/5/2019). Itu sedang diuji," kata Damai di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Baca: Pengakuan Tetangga soal Sosok HS, Pria yang Ancam Penggal Jokowi

Menurut Damai, penyidik seharusnya menunggu hasil gugatan praperadilan yang sedianya keluar dalam waktu tujuh hari kerja sejak gugatan diajukan.

"Itu, kan, (keputusan hasil dari gugatan praperadilan) tujuh hari kerja, paling lama sembilan hari kerja. Sabarlah, kan, lagi diuji (gugatan praperadilannya). Saya rasa penyidik juga mengerti," ujarnya.

"Kalau hasil pengujian (gugatan praperadilan) enggak sah menurut hakim, lalu Egginya sudah ditahan, itu, kan, namanya kriminalisasi," kata Damai.

Baca: Eggi Sudjana Ungkit Lengsernya Soeharto, TKN: Jadi Jokowi Disuruh Kasih Jabatannya ke Prabowo?

Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Eggi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019) melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution.

Pitra mengatakan, kliennya merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang terlalu cepat menetapkan tersangka.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mangkir Panggilan Penyidik, Eggi Sudjana Tunggu Hasil Gugatan Praperadilan"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini