TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, sejumlah tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi seperti Eggi Sudjana dan Bachtiar Nasir, tersandung kasus hukum, bukan karena mereka berada di pihak oposisi.
Ia berkeyakinan, penegak hukum sedang menjalankan porsi dan tugasnya sesuai ketentuan, sehingga penegak hukum dalam hal ini tidak bertindak serampangan, hanya karena ketiganya berlawanan dengan pemerintah.
"Saya kira beroposisi di Indonesia itu hal yang bisa, boleh, sesuai UU. Di UU Dasar juga boleh berpendapat, jadi diperiksa bukan karena oposisinya, jadi dia diperiksa atas kemungkinan beberapa tindakannya atau beberapa kejadian," kata JK, di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).
"Dan tidak ada hubungan dengan oposisi, tapi karena tidak sesuai hukum," tegasnya.
Baca: Eks NII: Cegah Sel-sel Tidur Teroris Bangkit Dengan Ciptakan Kondisi Aman Pasca Pengumuman KPU
Saat disinggung apakah kasus mereka berkaitan dengan pembentukan tim asistensi hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM atau Kemenkopolhukam, JK menuturkan, tim tersebut tidak akan berlaku sewenang-wenang kepada siapa pun, termasuk oposisi.
"Ya tentu ini sebagai penasehat saja, lembaga yang dibentuk oleh kemenpolhukam itu tentu bukan lembaga untuk mengambil tindakan, itu hanya memberi masukan kepada Menkopolhukam, dan kepada Kepolisian. Sama saja kalau persidangan kan ada saksi ahli, semacam itulah kira-kira penasehat ahli," jelasnya.