News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK Yakin Menang Lawan Romahurmuziy dalam Sidang Praperadilan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK yakin menang melawan tersangka suap mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam sidang praperadilan besok.

Direncanakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutus gugatan praperadilan Romahurmuziy terhadap KPK.

Sidang akan digelar Selasa 14 Mei 2019.

"Ketika KPK maju ke penyidikan, pasti KPK sudah yakin dengan bukti-bukti yang ada, bahwa ada pihak lain yang mengajukan praperadilan adalah hak mereka dan kami pasti hadapi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Baca: Jelang Pengumum Hasil Pilpres 2019, Jusuf Kalla Imbau Semua Pihak Terima Hasilnya

Febri Diansyah menjelaskan, KPK sudah melakukan semua rangkaian proses persidangan.

Seperti dari membaca permohonan yang diajukan Romahurmuziy.

Tim biro hukum KPK saat membuka koper berisikan dokumen bukti penetapan tersangka mantan Ketua PPP Romahurmuziy di sidang Praperadilan, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019). (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)

"KPK juga sudah menjawab mengajukan bukti-bukti yang dibutuhkan dan relevan sampai pada kesimpulan. Tinggal kita tunggu besok putusan bagaimana," jelasnya.

Baca: Bingung Ditanya Gaji saat Wawancara Kerja? Ini 7 Tips Terbaik untuk Negosiasi Gaji!

"Yang pasti KPK sebagai insititusi Gakkum (Penegakan Hukum) tentu berangkat dari posisi percaya dan menghargai pengadilan yang independen dan imparsial. Nadi kita tunggu hasilnya, dan proses penyidikan tetap berjalan seperti biasa," imbuh Febri.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Baca: Optimalkan Pendapatan, Garuda Indonesia Jualan Koper sampai Smart Band Umrah

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50.000.000.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (3/5/2019). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Keduanya diduga menyuap Romahurmuziy agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini