News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengaku Khilaf dan Bisa Dikenai Hukuman Mati, Berikut 5 Fakta HS, Pria Pengancam Jokowi

Penulis: Grid Network
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Zakaria (berambut gondrong) saat ikut mengamankan HS pria yang ancam penggal kepala Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - HS, pria yang mengancam akan memenggal kepala presiden Jokowi kini telah diamankan oleh kepolisian.

Pria berusia 25 tahun itu dibekuk tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di Bogor pada hari Minggu kemarin.

HS dibekuk tanpa melakukan perlawanan.

Mengutip dari Kompas.com, Senin (13/5/2019) berikut 5 fakta HS, pria yang ancam akan memenggal kepala Jokowi.

1. Dibekuk di Bogor

Polisi membekuk HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).

"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.

Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.

Baca Selengkapnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini