TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein terlihat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk diperiksa atas tuduhan makar yang dilakukannya.
Kivlan terlihat hadir di Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Mengenakan kemeja batik warna cokelat, Kivlan langsung disambut kerumunan wartawan. Menghadapi pertanyaan awak media, senyum tak pernah lepas dari wajahnya.
Baca: Dugaan Makar, Kivlan Zen Diperiksa Bareskrim Polri
Ia membantah informasi yang menyebutkan dirinya akan melarikan diri ke luar negeri.
"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei, mana saya nggak beli tiketnya?" tanya Kivlan di lokasi, Senin (13/5/2019).
"Malah saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai di bandara di Batam. Sampai di situ ada anak, istri, cucu saya. Saya datang untuk ke sana bukan untuk melarikan diri," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein dan aktivis Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa (7/5).
Keduanya dilaporkan oleh dua orang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong dan makar terhadap pemerintah.
Baca: Polisi Ungkap Alasan Dibatalkannya Pencegahan Kivlan Zen
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan terhadap Kivlan dan Lieus.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Kedua pelapor memberikan bukti berupa rekaman video Kivlan dan Lieus atas kejadian yang disebut tanggal 26 April 2019.
Namun demikian, mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu menyebut pihaknya akan memeriksa keaslian video tersebut.
"Flashdisk berisi ceramah itu masih dianalisa dulu oleh analis bareskrim," jelasnya.
Adapun laporan terhadap Kivlan Zein teresgiter dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Pelapor adalah pria bernama Jalaludin asal Serang, Banten.
Sementara Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Eman Soleman asal Kuningan, Jawa Barat, dan teregister dengan nomor laporan LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Keduanya dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15, serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.