TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus sebuah rekaman video seorang pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya terungkap.
Pria di video tersebut diketahui berinisial HS (25) dan telah ditangkap polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Di hadapan polisi, HS mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, seorang pemuda asal Kebumen bernama Dheva Prayoga (24), membuat klarifikasi setelah dirinya disebut pria yang akan memenggal kepala Jokowi.
Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Polisi tangkap HS, pria yang ancam Jokowi
Polisi menangkap HS, pria yang diduga mengancam memenggal Presiden Joko Widodo di Bogor, Minggu (12/5/2019).
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang.
Argo membenarkan ancaman yang dilontarkan HS terjadi saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang. Saat ini, HS masih diperiksa polisi.
2. Klarifikasi Dheva, pria asal Kebumen yang sempat dikira sebagai HS
Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno mengatakan, Dheva Prayoga (24) dipastikan bukan orang dalam video yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
"Setelah melalui pemeriksaan, pada hari Jumat kemarin Dheva berada di Kebumen dan pernyataannya dikuatkan oleh beberapa orang yang menjadi saksi," katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (12/5/2019).
Suparno menjelaskan, selama ini Dheva tinggal di Kebumen dan terakhir ke Jakarta pada tahun 2016.
Selama ini yang bersangkutan juga tidak pernah aktif dalam dunia politik, termasuk saat pemilu 2019 ini.
Dheva sempat disebut sebagai pria yang mengancam Jokowi. Video dan foto pria mirip Dheva itu pun beredar luas di dunia maya.
"Saya berterimakasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepada kepolisian untuk bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva.
3. HS mengaku khilaf telah ancam Presiden Jokowi
HS mengaku khilaf dengan perbuatannya telah mengancam Jokowi. Pernyataan itu diungkapkannya di hadapan polisi.
"Iya, saat ditangkap dia ini mengaku khilaf," kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian, kepada wartawan, Minggu (12/5/2019).
Meskipun telah menyesal, HS tetap akan diproses hukum. Ia saat ini sedang menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) di Mapolda Metro Jaya.
"Kami tetap bawa ke Polda karena nanti apa yang ia sampaikan atau diklarifikasi sesuai bukti-bukti yang ada dan akan dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Jerry.
4. TKN Jokowi-Ma'ruf desak polisi tegas kepada pelaku
Ketua Umum Tim Jokowi Mania Immanuel Ebenezer mengatakan, pihaknya melaporkan pria dalam video beserta pembuat video tersebut.
"Ini kan sangat meresahkan sekali. Kalau seandainya proses demokrasi ini selalu di bawah ancaman. Ini bahaya, yang bahaya bukan kita ya, tapi demokrasinya," kata Immanuel kepada wartawan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 Ayat (4) UU ITE.
Video yang menggambarkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi tersebar di media sosial.
Jika dilihat dari suasananya, video itu diduga diambil dalam demonstrasi di depan Kantor Bawaslu RI, Jumat (10/5/2019) kemarin.
5. HS dikenai pasal makar
HS, pria yang ditangkap karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo, dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Pasal 104 KUHP berbunyi demikian, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".
Selain dikenakan pasal makar, HS dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.
Sumber: KOMPAS.com (Nibras Nada Nailufar, Rakhmat Nur Hakim, Fadlan Mukhtar Zain)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Kasus HS Ancam Penggal Kepala Jokowi, Mengaku Khilaf hingga Nasib Pria Mirip HS di Kebumen"
Baca: Tanpa Jadi Penyanyi, Syahrini Mengaku Dirinya Tetap Bisa Keliling Dunia
Baca: Respons Habib Jindan Dengar Pernyataan Kontroversial Hendropriyono
Baca: Anak-anaknya Berantem di Depan Kamera, Anang Hermansyah Berikan Teguran