News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap di Persidangan! Deputi IV Kemenpora Minta Dibelikan Mobil Baru

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang kasus suap bantuan dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Supriyono, mengungkapkan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora nonaktif yakni Mulyana meminta dibelikan kendaraan baru.

Hal ini terungkap pada saat Supriyono memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (13/5/2019) ini.

"(Mulyana,-red) menyampaikan di mana meminta mobil baru?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kepada Supriyono.

"(Mulyana,-red) Meminta di ruangan beliau. Mobil sudah tidak enak tuh bro. Sudah tidak bisa buat ngejar. Ya sudah kalau beli, uang darimana, ya saya pikirkan darimana," kata Supriyono menjawab pertanyaan JPU pada KPK sembari mengenang percakapan antara dirinya dengan Mulyana.

Baca: KPK Akan Tentukan Status Hukum Menpora Imam Nahrawi Setelah Vonis Sekjen dan Bendahara Umum KONI

Baca: Sekjen KONI Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Pejabat Kemenpora

Pria yang pernah menempati posisi sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu di Program Indonesia Emas itu mengungkapkan terdapat anggaran untuk sewa mobil pada 2018.

Namun, kata dia, anggaran tidak pernah dicairkan.

Justru, dia mengklaim, Mulyana sempat tiga kali menagih kepada dirinya mengenai pengadaan mobil baru.

"(Mulyana meminta,-red) Beberapa kali, kalau ketemu ditanyain, tetapi tidak secara resmi, seingat saya tiga kali," kata Supriyono.

Dia mengaku pernah meminjamkan mobil pribadi jenis Toyota Fortuner produksi tahun 2016.

Menurut dia, kendaraan itu sudah pernah dipergunakan oleh Mulyana.

Tetapi, yang bersangkutan mengeluh hanya menggunakan mobil pinjaman.

"Mobilmu kan sudah dimodifikasi, kan bekas," kata Supriyono menirukan ucapan Mulyana.

Akhirnya, Supriyono meminjam uang kepada Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy, yang kemudian diberikan uang sebesar Rp 1 Miliar.

JPU pada KPK menanyakan sumber dana tersebut.

"Uang siapa?" tanya JPU pada KPK.

"Uang KONI Pusat. Saya meminjam ke KONI Pusat. Dari KONI diberikan pinjaman Rp 1 Miliar. Itu bulan April tanggal 16 (2018,-red)" ungkapnya.

Supriyono mengeluarkan uang sebesar Rp 520 Miliar untuk membeli mobil Toyota Fortuner keluaran tahun 2018.

Mobil dibeli di Toyota Tunas Ciputat.

Mobil atas nama Widi Romadoni, selaku sopir dari Supriyono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini