News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus HS, Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS, pria yang mengancam Jokowi. Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, HS kini terancam dipecat dari pekerjaannya.

TRIBUNNEWS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga.

Peribahasa ini sepertinya pas disematkan pada HS (25), pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar, HS kini terancam dipecat dari pekerjaannya.

Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan dikirim pada Senin (13/5/2019).

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini."

"Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Baca: Tanggapi Ancaman Penggal Terhadap Dirinya, Jokowi: Ini kan Bulan Puasa, yang Sabar

Baca: Ini Klarifikasi Guru SD di Sukabumi yang Dituding Sebagai Perekam Pemuda Ancam Penggal Jokowi

Baca: Jokowi Bilang Sabar Tanggapi Ancaman Kepala Bakal Dipenggal, TKN: Harus Diberi Pelajaran!

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.

Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadan.

HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.

Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS.

Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.

Sebelumnya, HS ditangkap di rumah sang bibi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Tindakannya ini dilaporkan Relawan pendukung Joko Widodo yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Sementara itu, sang bibi, MS menuturkan detik-detik penangkapan keponakannya.

MS mengaku, dia sempat heran saat keponakannya datang untuk menginap pada Sabtu (11/5/2019) malam.

Pasalnya, HS jarang datang sebelumnya.

"Emang enggak pernah ke sini. Baru kali semalem itu ke sini. Makanya saya sampai bilang, kok tumben sih. Itu sekitar jam 09.30 WIB malem," kata MS, Minggu.

"Dia dateng sama bapaknya," tambah MS.

Dia bercerita, pada Minggu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, rumahnya didatangi oleh polisi berpakaian preman.

Mereka menanyakan HS.

Kemudian, sejumlah polisi itu sempat berbicara dengan HS beberapa saat di dalam rumah sebelum akhirnya dibawa.

"Jam 08.00 WIB-an. Ada intel Polda nanyaain, ada HS? Saya bilang 'ada', saya mah enggak nutup-nutupin."

"Itu urusan dia, saya enggak tahu apa-apa. (Lalu mereka) ngobrol dulu di dalem, saya enggak ikut campur, saya enggak tahu urusannya, langsung dibawa."

"Katanya mobil polisi udah dari subuh. Polisi ada 5 mobil," katanya.

Dia mengaku, pada saat itu, dia tidak menyangka, keponakannya itu ditangkap polisi.

"Saya pikir ke sini cuma nginep doang. Saya enggak tahu kalau ada urusan begitu-begitu, saya enggak tahu," ungkapnya.

MS lalu menuturkan, HS belum menikah.

Dia mengatakan, HS mengaku sudah bekerja namun MS tak tahu persis apa dan di mana lokasi pekerjaannya.

"Kan dia belum kawin, baru lulusan kemaren, baru sekitar 2 tahunan. Bilangnya udah kerja, tapi enggak tahu kerja dimana," ujarnya.

Peristiwa ini sempat membuat heboh hingga warga dan tetangga berkumpul di depan rumah MS.

Warga sempat mengira, putra dari MS yang ditangkap polisi.

Pasalnya, rumah tersebut hanya dihuni oleh MS dan putranya, A.

"A mah itu anak saya, enggak ada urusan," tegas MS.

Warga sekitar juga kemudian mengaku tidak tidak kenal dengan sosok HS yang dibawa polisi.

"Saya enggak tahu siapa dia (HS), belum pernah lihat. Informasinya, dia baru dateng tadi malam, terus ditangkapnya tadi pagi," kata seorang warga sekitar, Juni (52).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dipecat dari Pekerjaannya" dan TribunnewsBogor.com dengan judul Pria yang Ancam Penggal Jokowi Datang ke Bogor Untuk Menginap, Sang Bibi Sampai Bilang Tumben

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini