Menurut Pitra, kliennya akan ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.
Eggi hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana Tuding BPN Prabowo-Sandi Buat Susah Kliennya
Baca: Polisi: Eggi Sudjana Sempat Menolak Diperiksa Penyidik, Alasannya Ini
2. Tanggapi tuduhan kejanggalan, polisi mengaku telah bekerja sesuai prosedur
Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni Nasution, menilai penangkapan itu janggal karena surat diberikan setelah kliennya diperiksa selama 13 jam.
Menanggapi hal ini, kepolisian mengaku telah bekerja sesuai prosedur yang ada.
"Kami bekerja profesional," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Selasa.
Penangkapan Eggi berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.
Soal penangkapan di dalam ruang penyidik yang dipermasalahkan kuasa hukum Eggi, Argo menyatakan hal tersebut bukan suatu kejanggalan.
"Memang begitu. Sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya. Dan dia akhirnya menandatangani juga," lanjut Argo.
Baca: Bachtiar Nasir Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Baca: Kasus Dugaan Makar, Eggi Sudjana Ditangkap
3. Kemungkinan penahanan ditetapkan dalam 1x24 jam
Kepastian soal ditahan atau tidaknya Eggi, Polda Metro Jaya mengatakan masih menunggu waktu 1x24 jam sejak penangkapan.
"Penyidik ada waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau tidak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
" Penahanan itu wewenang penyidik. Ini kita tunggu setelah 1x24 jam nanti penyidik bersikap seperti apa," ujarnya.
Argo mengatakan, pertimbangan menahan Eggi didasari beberapa hal, seperti pemeriksaan saksi, ahli, dan barang bukti.
"Semua sudah terpenuhi. Kemarin juga sudah gelar perkara, sudah menetapkan tersangka, dan dalam penyidikan harus ada surat perintah penangkapan," kata Argo.
Baca: Polisi Tangkap Eggi Sudjana, Begini Kronologisnya
Baca: Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tidak Menahan Saya