News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bicara Soal Hukuman Mati Pemenggal Presiden, Andre Rosiade Singgung Kasus Tembak Jokowi

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi. Bahkan, Andre Rosiade singgung kasus tembak Jokowi.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengancam Jokowi Disangkakan Hukuman Mati, Andre Rosiade Beri Kritik: Memang Dia Makar seperti Apa?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini