News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Bicara Soal Hukuman Mati Pemenggal Presiden, Andre Rosiade Singgung Kasus Tembak Jokowi

Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir BPN paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi. Bahkan, Andre Rosiade singgung kasus tembak Jokowi.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pertanyakan pasal yang disangkakan kepada pria yang mengancam penggal Presiden Jokowi.

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mempertanyakan pasal yang disangkakan kepada HS, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Andre Rosiade dalam siaran langsung iNews Sore di iNewsTV, Senin (13/5/2019).

Dalam pemaparannya, Andre Rosiade tak menampik bahwa HS memang melakukan kesalahan.

Pasalnya, terang Andre, sebagai presiden, Jokowi merupakan simbol negara yang harus dihormati.

"Yang pasti anak muda itu salah. Karena memang melakukan ancaman kepada Presiden Jokowi," kata Andre.

"Bagaimanapun juga kita tidak mendukung atau tidak suka dengan Pak Jokowi, kita tidak boleh mengancam presiden Republik Indonesia. Ini simbol negara, dan harus kita hormati," sambung dia.

Meski tidak mendukung Jokowi sebagai calon presiden petahana, Andre menilai, melakukan ancaman pada simbol negara bukanlah hal yang benar untuk dilakukan.

"Saya bukan pemilih pak Jokowi, saya bukan pendukung pak Jokowi, tapi tidak boleh kita tidak menghormati Pak Jokowi sebagai kapasitas presiden Republik Indonesia, apalagi mengancam ingin membunuh, memenggal pak Jokowi, itu salah," tegas Andre.

Namun, tegas Andre, pihak kepolisian perlu untuk mendalami motif di balik pernyataan HS.

Andre lantas menyinggung soal viral video anak muda yang mengancam akan menembak kepala Jokowi yang lantas tak diproses hukum karena sudah dimaafkan sang presiden.

Menurutnya, perlu dilakukan hal yang sama dengan kasus RJ itu dan tak langsung disangkakan pada banyak pasal.

"Tapi tentu kita harus dalami. Polisi harus mendalami motif apakah ini soal gagah-gagahan, gaya-gayaan seperti kejadian sebelumnya ada RJ anak muda juga yang menyatakan, 'ini Pak Jokowi kac*ng saya, mau saya tembak kepalanya'," papar Andre.

"Dan ternyata minta maaf, presiden memaafkan, selesai."

"Ini harus didalami ini gagah-gagahan, gaya-gayaan, karena kalau lihat pasalnya, banyaklah pasalnya, saya baca itu," ungkap dia.

Andre lantas menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan pada HS.

"Ada pasal 104, 110, 336 KUHP, dan 27 ayat 4 UU ITE. Bahkan 104 itu hukumannya mati," papar Andre.

Andre lantas mempertanyakan soal pasal 104 itu yang menurutnya tak seharusnya dengan begitu mudah disangkakan pada seseorang.

"Apakah benar anak ini melakukan pelaku makar sehingga polisi sebegitu gampang memakai pasal 104? Ini yang perlu didalami," tegas Andre.

Andre lantas meminta kepada pihak kepolisian untuk benar-benar mendalami kasus dan melihat motifnya.

"Apakah ini gaya-gayaan? Kalau gaya-gayaan, kita tahu Pak Jokowi orang yang pemaaf," kata Andre.

Andre menyadari, pernyataan HS memang tidak pantas dan perlu diberi sanksi.

Namun, menurut dia, tidak perlu menggunakan pasal 104 itu.

"Tentu tidak eloklah anak mudah gaya-gayaan. Mungkin bisa diberikan sanksi, tapi jangan pasal 104 begini," ungkap Andre.

"Memang dia makarnya seperti apa? Kalau dikasih pelajaran, silakan polisi memberikan pelajaran supaya ada efek jera, juga pada orang lain ke depan untuk jangan melakukan tindakan verbal kepada polisi atau ancaman."

"Tapi tolong, berhati-hatilah menggunakan pasal, jangan sampai ini anak, mungkin saja gaya-gayaan saya belum tahu motifnya," papar dia.

Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut HS disangkakan melanggar Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 UU ITE.

HS pun terancam hukuman mati atas perbuatannya itu.

"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," ujar Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi dilansir dari Tribunnews.com.

Dalam pasal 104 KUHP berbunyi, perbuatan makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

(TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Pengancam Jokowi Disangkakan Hukuman Mati, Andre Rosiade Beri Kritik: Memang Dia Makar seperti Apa?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini