TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana menuturkan, Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.
"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.
"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," sambung Eggi Sudjana.
Eggi Sudjana menuturkan, ia mau melihat sampai di mana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Kita minta bapak polisi objektif, karena anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," tutur Eggi Sudjana.
Baca: Eggi Sudjana Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum: Surat Penangkapan Ini Aneh
Baca: Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Setelah Diperiksa 13 Jam
Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.
"Tapi kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.
Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.
"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," papar Eggi Sudjana.
"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.
Baca: Ratna Sarumpaet Sebut Kasus Eggi Sudjana Permainan Pemerintah
Eggi Sudjana menuturkan, dirinya memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis, ia juga merupakan advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.
"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.
"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur, sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," beber Eggi Sudjana.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui bahwa tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.
"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).
Argo Yuwono menuturkan, penyidik tak mempermasalahkan Eggi Sudjana yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/5/2019) lalu.
Menurut Argo Yuwono, hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya.
"Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," ucapnya.
Argo Yuwono menjelaskan, pelapor dalam kasus Eggi Sudjana tak hanya satu.
"Jadi begini. pelapor tidak hanya satu laporan model B saja. Sehingga, misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silakan saja," terangnya.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.
Hal ini sesuai pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah Saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," ungkap Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.
Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," bebernya.
"Kemudian penyidik pada Hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi," tambahnya.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Argo Yuwono, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli, serta barang bukti yang ada.
Gelar perkara tersebut akhirnya menyimpulkan saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Setelah penetapan tersangka, kata Argo Yuwono, penyidik membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana, dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Karenanya, kata dia, dari semua proses itu, penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Di mana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," beber Argo Yuwono.
Sebelumnya, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) pekan lalu, atas pernyataannya soal people power.
Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.
Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).
Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.
Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Penulis: Budi Sam Law Malau