TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang pada Selasa (14/5/2019) hari ini.
Ketiga orang tersebut yaitu Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan politikus Partai Gerindra, Permadi.
Ketiganya dipanggil untuk kasus yang berbeda-beda.
Bachtiar Nasir
Bachtiar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Ini merupakan panggilan ketiga bagi Bachtiar sebagai tersangka.
Dua panggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh Bachtiar. Namun, pengacara Bachtiar, Aziz Yanuar menuturkan, Bachtiar juga tidak dapat memenuhi panggilan ketiga tersebut.
"Tidak datang. Barusan saya datang ke Mabes Polri sampaikan permohonan penundaan lagi," kata Aziz ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019).
Baca: Bachtiar Nasir Tak Akan Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Sebut Sedang di Arab
Bachtiar, katanya, sedang berada di Arab Saudi untuk memenuhi undangan acara Liga Musim Dunia.
Aziz juga mengaku tidak mengetahui kapan Bachtiar akan kembali ke Tanah Air.
"Di Saudi Arabia. Nanti saya kasih bukti undangannya ya. Belum tahu (kapan kembali ke Indonesia)," ujar dia.
Lieus Sungkharisma
Lieus Sungkharisma akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo menuturkan, Lieus akan dimintai keterangan sebagai saksi.
"Informasi dari Bareskrim besok yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi di Bareskrim pada pukul 10.00," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Lieus dilaporkan oleh Eman Soleman, yang merupakan seorang wiraswasta.
Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/ BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.
Baca: Dituding Sebarkan Berita Bohong, Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan ke Bareskrim
Pasal yang disangkakan adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Permadi
Politikus Partai Gerindra, Permadi, dipanggil sebagai saksi dalam laporan terhadap Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Surat panggilan tersebut bernomor S.Pgl/1041-Subdit-I/V/2019/Dit Tipidum tertanggal 10 Mei 2019.
"Ya (Permadi) besok dipanggil," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Baca: Polisi Periksa Video Politikus Gerindra Permadi yang Serukan Revolusi
Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Bareskrim Polri Jadwalkan Periksa Bachtiar Nasir, Lieus Sungkharisma, dan Permadi"
Penulis : Devina Halim