Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penahanan terhadap Hermawan Susanto (27), tersangka kasus yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Saat ini, Hermawan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya tersangka Hermawan Susanto saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Senin (13/5/2019) malam.
HS baru keluar dari ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pukul 00.00 WIB.
Baca: Jejak Pria Pengancam Jokowi Dari Selesai Demo di Depan Bawaslu Hingga Ditangkap di Bogor
HS hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi masih menggali keterangan terkait motif HS mengancam Presiden Jokowi.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap Hermawan yang mengancam bakal memenggal Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.