News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Pria yang Membuat Video Adu Domba TNI-Polri Minta Bantuan Hukum ke Tim Prabowo-Sandi

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus IAS, pria yang membuat dan menyebar video adu domba TNI-Polri dilimpahkan ke Polda Jabar.

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS (49), pria penyebar video adu domba TNI-Polri, akan mencari bantuan hukum ke Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tingkat pusat.

Ibrahim akan mengikuti jalannya proses hukum dan berencana mengajukan praperadilan.

Ibrahim memastikan dirinya sudah berkoordinasi dengan tim BPN.

Begitu pun IAS, kata Ibrahim, sudah melakukan komunikasi dengan BPN sesaat setelah penangkapan dirinya.

“Besok saya akan ke Jakarta (tim BPN). Saya akan sampaikan kepada tim pengacara di Jakarta. Kita mau bagaimana. Saya dan IAS sudah koordinasi dan mereka menjawab ikuti saja. Apa pun yang diminta pihak berwajib, sampaikan, tidak ada yang ditutupi,” kata Ibrahim, Senin (13/5/2019) malam.

Baca: VIRAL Video Pria Adu Domba TNI dan Polri hingga Menyebut Ulang Tahun PKI, Kini Sudah Ditangkap

Baca: Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Pria Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri

Menurut Ibrahim, IAS ditunjuk sebagai ketua koperasi dalam hajat pemilihan presiden pasangan Prabowo-Sandi.

IAS memiliki komunikasi dan koordinasi yang cukup banyak.

Dia juga memiliki majelis taklim yang seluruhnya mendukung pasangan nomor urut 02.

Ibrahim menilai, pernyataan-pernyataan IAS bukan perbuatan melawan hukum.

Dia menilai apa yang dilakukan IAS hanya berhubungan dengan undang-undang ITE.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan IAS sebagai tersangka.

IAS terancaman hukuman dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Minta Maaf

Pria perekam dan penyebar video bermuatan ujaran kebencian, adu domba TNI-Polri, dan hoaks HUT PKI, IAS (49), meminta maaf.

IAS juga mengaku menyesal telah menyebarkan video provokatif.

Permohonan maaf itu disampaikan kuasa hukum IAS, Ibrahim Kadir Tuasamu, kepada sejumlah pekerja media di depan ruang penyidik Polres Cirebon, Senin (13/5/2019) malam.

Ibrahim mendampingi proses pemeriksaan dan pelimpahan penanganan perkara IAS ke Polda Jabar.

“Beliau minta maaf. Beliau mengaku ada penyesalan juga. Hanya, arahan dari teman-teman polres ini agak terlambat mungkin ya."

"Kalau seandainya pada saat beliau ungkapkan, pernyataan beliau langsung beliau hapus, mungkin bisa ditanggapi pihak polres ataupun pihak IT yang bisa, kerja sama yang baik,” kata Ibrahim.

Ibrahim Kadir Tuasamu, kuasa hukum IAS, menyampaikan keterangan kepada sejumlah pekerja media, usai menemani proses pemeriksaan di Kantor Polres Cirebon Senin (13/5/2019) malam. (KOMPAS.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Berdasarkan rilis dari Polda Jawa Barat, IAS membuat rekaman video tersebut seorang diri dengan menggunakan alat komunikasi.

IAS memegang alat komunikasi menggunakan tangan kiri dan berbicara secara spontan tanpa menggunakan teks atau naskah.

Durasi waktu bicara selama 1 menit 57 detik.

Kemudian IAS menyebarkan rekaman video tersebut ke 13 grup aplikasi WhatsApp pendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo dan kontak pribadi.

Tak hanya itu, IAS juga memposting rekaman video tersebut di akun Facebook pribadi pada hari Minggu (12/5/2019) sekitar jam 15.41 WIB di rumahnya di Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.

Ibrahim memastikan IAS membuat sekaligus menyebarkan video tersebut berdasarkan inisiatif pribadi.

IAS juga merupakan relawan sekaligus tim sukses pasangan Prabowo-Sandiaga Uno untuk jaringan ustad atau ulama di Cirebon.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "IAS, Pembuat Video Adu Domba TNI-Polri, Cari Bantuan Hukum ke BPN "
Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini