Simak lima fakta penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi. Ia dijerat pasal makar.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus video laki-laki yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus berlanjut.
Sebelumnya polisi menangkap HS, lelaki yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat demo di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019).
Kini Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang ada dalam rekaman tersebut, Rabu (15/5/2019).
Keduanya diduga merekam dan menyebarkan video ancaman kepada kepala negara tersebut.
Baca: Polisi Buru Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi di Medsos
Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan perempuan perekam dan penyebar video penggal Jokowi.
1. Ditangkap di Bekasi
Polda Metro Jaya menangkap dua perempuan berinisial IY dan R di Bekasi.
Kedua perempuan ini ada dalam video ancaman pada Presiden yang tersebar di media sosial.
Setelah ditangkap di kawasan Bekasi, kedua perempuan tersebut digiring ke Polda Metro Jaya.
Diantar dengan mobil petugas, keduanya tiba di depan Gedung Ditreskrimum pada pukul 18.00 WIB.
Baca: Polisi Tangkap Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi
2. Hanya tertunduk
Saat digiring polisi untuk menjalani pemeriksaan, kedua perempuan dalam video itu hanya tertunduk.
Mereka juga diam kala dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.