News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta Penangkapan Perempuan Perekam dan Penyebar Video Penggal Jokowi, Dijerat Pasal Makar

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan mengenakan jaket berwarna merah muda, celana jeans, masker, kerudung hitam, dan membawa tas berwarna merah.

Sementara perempuan lainnya mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Keduanya langsung menjalani pemeriksaan.

Kedatangan mereka dikawal lima mobil.

Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu polwan menuju gedung Ditreskrimum.

Baca: Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal Jokowi Ditangkap, Hanya Tertunduk saat Digiring Polisi

3. Barang bukti yang diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di lokasi kediaman tersangka teroris Rafli di Kavling Barokah Babelan Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Dalam penangkapan seorang berinisial IY, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kacamata hitam, telepon genggam, masker hitam, kerudung biru, dan tas kuning.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019).

IY ditangkap di rumahnya di kawasan Grand Residence City, Bekasi, Jawa Barat, Rabu siang.

Saat ditangkap, IY membenarkan dirinya yang ada dalam video berisi ancaman penggal Jokowi itu.

"Pada saat ditangkap, IY mengakui, perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via group WhatsApp," ujar Argo.

Baca: Polisi Sita Ponsel Hingga Kacamata Perempuan Perekam Video Ancaman Penggal Jokowi

4. Dijerat pasal makar

Polisi menjerat IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Jokowi dengan pasal makar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini