Pasal yang disangkakan yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pelaku (IY) dijerat tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap presiden RI yg sedang viral di media sosial saat sekarang ini," kata Kombes Argo Yuwono.
5. Diminta serahkan diri
Sebelum ditangkap, polisi sempat meminta kedua perempuan yang ada dalam video ancaman pada Presiden, untuk menyerahkan diri.
Hal ini terlihat dari akun Instagram Jatanras Polda Metro Jaya yang menulis, dua perempuan tersebut menyerahkan diri.
"Diharapkan 2 orang wanita yang ada di video viral pengancaman pembunuhan "penggal kepala presiden" agar menyerahkan diri..."
"Wujudkan masyarakat yang taat hokum Selalu WASPADA, jadikan keselamatan sebagai REALITA bukan EKSPETASI," tulis akun Jatanras Polda Metro Jaya.
Sementara itu, terlihat dalam video yabng beredar di media sosial, seorang perempuan merekam suasana demo di depan Gedung Bawaslu.
Kemudian tampak seorang lelaki mengacungkan telunjung mengatakan siap memenggal kepala Jokowi.
"Siap menggal palanya Jokowi, InsyaAllah, Allahuakbar," ujarnya.
Seruan itu kemudian diamini oleh perempuan yang merekam video dan beberapa rekannya.
"Woow InsyaAllah, Allahu Akbar," katanya.
Alih-alih belum puas dengan perkataannya, lelaki berbaju cokelat itu menyebutkan kalimatnya sekali lagi.
"Siap penggal palanya Jokowi," katanya lagi.
Kemudian beberapa orang di sekitarnya mengamini kata-kata pria tersebut.
"Jokowi siap lehernya kita penggal, dari Poso, demi Allah," ujarnya lagi.
Kemudian video itu juga merekam suasana di lokasi yang tampak ramai oleh massa yang membawa bendera merah putih.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Fahdi Fahlevi/Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)