TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono membeberkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana.
Menurut Argo, pertimbangan penahanan adalah subjektivitas dari penyidik. Menurutnya ada beberapa alasan yang membuat penyidik melakukan penahanan terhadap Eggi.
"Pertimbangan (penahanan Eggi Sudjana) adalah subjektivitas penyidik. Jangan sampai yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Baca: Polisi: Eggi Sudjana Tidak Mau Tanda Tangani Surat Perintah Penahanan
Baca: Jubir BPN Sebut Penangkapan Eggi Sudjana Sebagai Tindakan Makar
Baca: Kuasa Hukum Eggi Sudjana: Tim BPN Kalau Tidak Bisa Membantu Tolong Jangan Buat Kita Susah
Penyidik telah memberikan surat perintah penahanan kepada Eggi.
Namun, dirinya menolak menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
"Yang bersangkutan (Eggi) tidak mau menandatangai surat perintah penahanan. Selanjutnya penyidik membuat berita acara penolakan penandatanganan surat penahanan. Yang bersangkutan pun menyetujui tanda tangan berita acara itu," tutur Argo.
Eggi dimasukkan ke Rutan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB.
Dirinya akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Sebelum ditahan, Eggi sempat ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada pukul 06.25 WIB.
Setelah itu, dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Supriyanto ke Bareskrim Polri.