TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penangkapan Eggi Sudjana atas dasar dugaan makar atau usaha penggulingan kekuasaan yang sah adalah sebagai tindakan makar itu sendiri.
Karena menurutnya, upaya Eggi untuk menggerakkan massa atau “people power” memprotes kecurangan Pemilu 2019 kepada penyelenggara Pemilu adalah sah secara konstitusional.
“Justru bagi saya orang yang melarang people power adalah makar karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional. Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca: Sandiaga Singgung Tim Asistensi Hukum, Prabowo: Amien Rais Tidak Makar
Baca: Belasan politikus oposisi Venezuela dituduh makar, beberapa berlindung di kedutaan asing
Menurutnya people power yang dimaksud oleh sejumlah tokoh bukan lah tindakan yang menakutkan.
“Yang tidak boleh kan menggunakan senjata untuk merebut kekuasaan yang sah, kalau people power secara damai itu dilindungi konstitusi,” tegasnya.
Dahnil juga menganggap wajar gerakan kedaulatan rakyat yang diusulkan Amien Rais sebagai pengganti istilah people power.
"Tidak ada yang berbeda, karena sejak awal memang keadulatan rakyat untuk melakukan people power secara damai menyampaikan pendapat,” pungkasnya.